
DPRD Sulsel Tolak Draf Ranperda Penanggulangan Bencana

Makassar (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Selatan menolak draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana alam yang diajukan tim pemrakarsa.
"Ranperda penanggulangan bencana kita terima sebagai inisiatif dewan, namun kita minta kepada tim pemrakarsa untuk disempurnakan, dan kembali diparipurnakan besok," kata Ketua DPRD Sulsel Moh Roem sebelum menutup rapat paripurna di Makassar, Selasa.
DPRD Sulsel memberikan waktu satu hari kepada tim pemrakarsa untuk menyempurnakan aspek-aspek yuridis, sosial, geografis yang banyak mendapat interupsi anggota dewan saat sidang.
Anggota DPRD Sulsel HM Adil Patu menolak draf ranperda yang terdiri dari 75 pasal, banyak yang keluar dari kerangka penyusunan perundang-undangan.
"Alasan de facto tidak perlu dijabarkan karena sudah termuat dalam Undang-undang nomor 27 tentang penanggulangan bencana," katanya.
Alasan de facto meliputi, bencana alam non alam dan sosial, pertimbangan alam dan human error, serta kesiapan pemerintah daerah (Pemda).
Adil yang juga Ketua Fraksi PDK DPRD Sulsel mengemukakan draf ranperda penanggulangan bencana tidak perlu memuat kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tim pemrakarsa.
"Draf ini harus dipertimbangkan kembali dengan melakukan perubahan-perubahan dan menyajikan materi yang lebih substansial," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar Ajeip Padindang berpendapat sama dan meminta kepada tim pemrakarsa mengkaji lebih dalam tentang penanganan pascabencana seperti pelaksanaan terapi sosial.
"Perlu ada penajaman-penajaman dalam draf ranperda ini. Karakteristik setiap daerah yang rawan terhadap bencana harus dipertimbangkan," ujar anggota Fraksi PAN Usman Lonta.
Ranperda penanggulangan bencana merupakan perda inisiatif kedua setelah perda pelayanan publik yang diusulkan anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014. (T.pso-099/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
