
Status Zain Katoe Bisa Perlambat Pembangunan

Makassar (ANTARA News) - Status Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Zain Katoe, yang divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi dinilai bisa memperlambat pembangunan di kota yang dijuluki "Bandar Madani" itu.
"Pasti ada dampak dibalik dari vonis ini, secara manusiawi pasti ada sehingga akan berpengaruh untuk pembangunan. Tetapi juga perlu diingat masih ada Wakil Wali Kota, kalau Wali Kota fokus untuk banding," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Tenri Olle Yasin Limpo di Makassar, Kamis.
Menurut dia, dalam konsep pemerintahan, tidak ada peraturan yang membuat pejabat yang masih dalam proses hukum untuk menanggalkan jabatannya.
"Pak Zain belum bisa dikatakan bersalah, karena secara hukum masih ada banding yang akan memutuskannya nanti. Masih sangat terbuka peluangnya. Karena undang-undang mengatakan semua orang sama peluangnya di dalam hukum," ujarnya.
Pada Juli lalu, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Zain, lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun.
Dia dinilai bersalah karena tidak mampu mempertanggungjawabkan dana APBD Parepare tahun 2004 sebesar Rp1,5 miliar yang digelontorkan ke PT Pares Bandar Madani (PBM), dimana saat itu Zain Katoe menjadi Komisaris.
PT BPM yang mayoritas saham kepemilikannya di tangan Pemkot Parepare dianggap tidak melakukan apa-apa dalam dua tahun, kerjasama dengan berbagai investor tidak pernah terwujud.
Kuasa hukum Zain Katoe sendiri setelah penjatuhan vonis langsung menyatakan banding.
(T.pso-099/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
