
Pemprov Diminta Segera Taksir Kerugian

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta segera menaksir nilai kerugian dan mengajukan nilai ganti rugi akibat kebakaran yang terjadi di Kantor Badan Lingkungan Hidup Sulsel pada 6 Agustus 2010 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel Yushar Huduri di Makassar, Jumat, mengatakan, PT Asuransi Bangun Krida telah mengirimkan surat berisi permohonan agar Pemprov segera melakukan penaksiran kerugian atas kebakaran tersebut.
Pengajuan klaim diminta dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat mutlak pencairan dana ganti rugi.
Paling tidak terdapat delapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi Pemprov untuk meminta pengajuan klaim yaitu laporan kepolisian, rencana anggaran yang akan digunakan untuk renovasi, daftar barang terbakar dan luas bangunan.
Untuk itu, pemprov harus bergerak cepat menghitung nilai kerugian lalu mengajukan klaim lengkap dokumen pendukungnya.
Klaim menjadi dasar bagi Askrida membayar asuransi atas kerugian yang diderita pemprov akibat kebakaran tersebut.
Namun, nilai klaim yang diajukan tidak mutlak dipenuhi pihak asuransi. Setelah pengajuan klaim dari pemprov diterima, Askrida akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kelayakan pembayaran asuransi berdasarkan fakta lapangan. (T.KR-RY/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
