Logo Header Antaranews Makassar

Pembahasan Draf Perubahan APBD Makassar Tertunda

Jumat, 27 Agustus 2010 12:11 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pembahasan draf Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2010 dipastikan tertunda, akibat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemkot Makassar belum diserahkan ke legislatif.

Menurut Kepala Bagian Keuangan Kota Makassar Suwiknyo di Makassar, Jumat, adanya beberapa perubahan rencana kerja seperti mekanisme pendampingan dana perbantuan APBN yang telah mempengaruhi keterlambatan penyerahan dokumen perubahan APBD ke Badan Anggaran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

"Bantuan APBN untuk program perbaikan jalan misalnya berubah dari alokasi awalnya. Sehingga, Pemkot harus berkoordinasi kembali dengan Kementerian Keuangan untuk mengubah rencana kerja," ucapnya.

Selain itu, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga masih banyak yang melakukan inventarisir program yang tertunda akibat bergesernya penyusunan anggaran APBD pokok.

Ia menambahkan, pendapatan Pemkot Makassar pada APBD Perubahan 2010 akan bertambah sekitar Rp84 miliar, angka itu berasal dari dana sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) tahun 2009, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah.

"Perhitungan silpa itu melebihi perkiraan awal kami yang hanya sekitar Rp75 miliar. Perkiraan ini bergeser karena sejumlah target PAD pada akhir 2009 lambat tercatat sebagai bagian dari pendapatan," katanya.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat Makassar, Soewarno Sudirman sebelumnya mengeluhkan keterlambatan pemkot menyerahkan draf perubahan APBD 2010 yang dikhawatirkan akan mempengaruhi penyelesaian program kerja Pemkot Makassar yang masih banyak tertunda.

Sebab dokumen itu sudah terlalu lama disusun mulai dari pembahasan awal di Musyawarah Rencana Pembanguanan (Musrenbang) Kota Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS).

Selanjutnya SKPD membuat rencana anggaran belanja (RAB) yang menjadi dasar RKA dan PPA yang saat ini belum diserahkan ke DPRD Makassar untuk dilakukan pembahasan melalui Badan Anggaran DPRD Makassar. (T.KR-HK/S004)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026