
Pemprov Sulsel diminta ambil berperan terhadap kebijakan Suket Bebas COVID-19

Makassar (ANTARA) - Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar, Luhur A Priyanto meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran berkaitan dengan wacana pemberlakuan kebijakan Surat Keterangan (Suket) Bebas COVID-19, karena dinilai akan memberatkan masyarakat.
"Untuk pengaturan interaksi dan mobilitas manusia yang bersifat lintas daerah, sebaiknya Pemprov yang mengambil peran dan membuat aturan," ujar Luhur saat diminta tanggapannya soal surat tersebut di Makassar, Selasa.
Menurut dia, kebijakan Pejabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengenai wacana pemberlakuan Suket Bebas COVID-19 sebagai langkah untuk membatasi pergerakan orang masuk Makassar, maupun sebaliknya guna memutus mata rantai penyebaran corona menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut, kata dia, seharusnya dilakukan kajian lebih dalam, bagaimana dampak yang ditimbulkan apakah akan menjadi negatif atau positif guna menekan laju peningkatan orang yang terinfeksi.
"Semestinya pernyataan Pj Wali Kota (Rudy) harus didasari kajian yang matang, terutama hal-hal bersifat sensitif seperti aktivitas ekonomi warga yang berlangsung secara lintas administrasi wilayah," katanya.
"Sangat penting komunikasi kebijakan Pemkot itu bersifat empatik dan mengadvokasi korban yang terdampak secara sosial-ekonomi," ucapnya..
Upaya membatasi pergerakan manusia melalui instrumen surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga dari luar Makassar, kata dia, mesti hati-hati. Sebab, daerah atau kabupaten tetangga Kota Makassar bisa saja memberlakukan regulasi yang sama.
Sebaiknya, lanjut luhur menyarankan, Pj Wali Kota Makassar yang baru menjabat itu lebih fokus mengkaji data tentang transmisi lokal penyebaran COVID-19, mengingat Makassar sudah menjadi wilayah episentrum bahkan Sulsel kini berada di peringkat ketiga terbanyak orang terinfeksi.
"Kajian data itu bisa menjadi baseline kebijakan dalam menegakkan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, serta membangun instrumen intervensi untuk ketangguhan di tingkat komunitas dan rumah tangga," ungkap dia.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mewacanakan aturan baru pembatasan orang masuk Kota Makassar, dengan mensyaratkan harus memiliki Suket Bebas COVID-19 sebagai langkah menekan mata rantai penyebaran virus corona baru tersebut.
"Sementara kita godok (surat keterangan). Tujuan utama surat pembatasan itu, meminimalkan potensi penyebaran COVID-19" kata Rudy, saat diminta keterangan soal polemik surat keterangan bebas COVID-19, di Makassar, Senin (29/6).
Menurut dia, Kota Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulsel telah menjadi daerah episentrum (penyebaran), sehingga wacana ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk menekan laju pertambahan pasien terkonfimasi positif.
Disinggung mengenai orang yang akan bepergian antarkota dan provinsi harus mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19, tentunya harus mengeluarkan uang tidak sedikit dan itu menjadi beban, kata dia, bisa diminta di gugus tugas masing-masing daerah.
"Ini kan semua kabupaten punya gugus tugas, tentu mengenal masyarakatnya ada ODP, OTG dan PDP. Bisa yang bersangkutan bikin surat keterangan kalau mau jalan asalkan tidak masuk kategori itu tadi. Pembayaran tidak ada, gratis perolehannya," ucap dia menegaskan.
Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar, 30 Juni 2020, akumulasi terkonfimasi positif mencapai 3.028 orang. Pasien sembuh 912 orang, isolasi mandiri 1.368 orang, dirawat di Rumah Sakit 616 orang, meninggal 132 orang, dengan jumlah tersisa pasien saat ini sebanyak 1.984 orang.
Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akumulasi sebanyak 1.090 orang, pulang dan sehat 757 orang, perawatan 223 orang, meninggal dunia 110 orang. Untuk status Orang Dalam Pemantauan (ODP), akumulasi 2.114 orang, selesai dipantau 1.972 orang, masih dipantau tersisa 142 orang.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
