Pemprov Sulsel raih opini WTP ke-10 kali berturut-turut
Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel yang meraih opini WTP ke-10 kali berturut-turut tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel di Makassar, Selasa.
"Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, hal ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.
"Alhamdulillah, Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali.
Kemudian, kata dia, menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Ia mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sulsel yang meraih opini WTP ke-10 kali berturut-turut tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priono kepada Gubernur HM Nurdin Abdullah, di Kantor Perwakilan BPK Sulsel di Makassar, Selasa.
"Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. Maka, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, hal ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan Opini WTP.
"Alhamdulillah, Pemerintah Sulawesi Selatan, masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan. Prestasi ini telah diperoleh Pemprov Sulsel selama 10 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2019 ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang milik daerah.
Opini yang baru diterima, lanjutnya, menjadi tantangan ke depan agar bisa semakin disempurnakan. Sehingga, target WTP Clean and Clear bisa diwujudkan kembali.
Kemudian, kata dia, menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019. Hingga menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai.
"Saya sangat berharap ke depan Pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," tegasnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Ia mengingatkan kepada Gubernur Sulsel, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.