
Pemkab Mamuju siapkan sanksi bagi pelanggar Perbup adaptasi kebiasaan baru

Setelah Perbub AKB ini disosialisasikan, akan segera diterapkan dan bagi warga yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Setelah Perbub AKB ini disosialisasikan, akan segera diterapkan dan bagi warga yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi," kata Bupati Mamuju Habsi Wahid pada sosialisasi Perbup Nomor 18 tahun 2020 tentang AKB di Anjungan Pantai Manakarra, Minggu.
"Jadi, warga harus menerima konsekuensi tidak dilayani pada layanan publik, terutama di layanan pemerintah kalau tidak mengindahkan aturan Perbub AKB, karena ini untuk kebaikan bersama," tambahnya.
Peraturan Bupati tentang AKB itu memuat sejumlah sanksi sosial, di antaranya teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggaran, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, dan izin tidak diperpanjang.
Bupati berharap semangat dari Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang di dalamnya memuat tiga pesan yang harus mulai menjadi kebiasaan masyarakat, yakni memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan, dan membiasakan menjaga jarak aman, dapat benar-benar dilakukan oleh masyarakat Mamuju agar dapat memutus penularan COVID-19.
Meski menjelaskan adanya sanksi atas pelanggaran terhadap aturan hidup normal baru tersebut, bupati menyatakan bahwa Perbub itu menitikberatkan pada aspek penyadaran masyarakat.
"Karena seberapa besar keinginan pemerintah, tanpa kesadaran dari semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan pandemi, tentu tidak akan ada artinya," ujar Habsi Wahid.
Selain Bupati, pada sosialiasi Perbub AKB tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari.
Selain sosialisasi Perbub AKB, warga Mamuju yang datang dari berbagai kawasan juga dengan antusias mengikuti senam kesegaran jasmani.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga membagikan masker kain sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk membiasakan salah satu kebiasaan baru yang diatur dalam Perbup tersebut.
Bupati menyampaikan apresiasi atas animo masyarakat yang begitu besar mengikuti sosialisasi tersebut sebagai upaya melawan penularan COVID-19.
Pewarta : Amirullah
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
