Makassar (ANTARA Sulsel) - Hingga kini, masih banyak Bupati/Walikota yang mengemis ke Pusat mencari uang/proyek tanpa melakukan koordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintahan nasional, padahal itu tidak boleh terjadi jika otonomi daerah/provinsi diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
"Saya heran Bupati/Walikota berlomba-lomba mengemis ke Pusat sementara wakil pemerintah nasional ada di provinsi yang bisa menggedor pemerintah untuk menjembatani keinginannya itu," kata mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof Ryaas Rasyid di Makassar, Selasa.
Pada Seminar Nasional "Reposisi dan akselerasi tugas dan wewenang gubernur selaku wakil pemerintah di daerah" yang diikuti sejumlah Kepala Daerah, para SKPD, pakar pemerintahan dan mahasiswa di daerah ini.
Mantan Rektor IIP tersebut menambahkan, kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyangkut seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk masalah proyek di kabupaten/kota.
"Kewenangan gubernur menyangkut semua hal yang terkait di kabupaten/kota setelah turunnya otonomi daerah ,terganjal karena Peraturan Pemerintah (PP) sampai sekarang belum keluar sehingga Bupati/Walikota ramai-ramai mencari uang di pusat," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, jika PP sudah diterbitkan dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku maka kewenangan wakil pemerintahan nasional (Gubernur) dapat berfungsi sebagai jembatan atau perpanjangan tangan Pusat ke daerah kabupaten/kota.
"Ini yang belum dipahami pusat, bahkan ada institusi pemerintah yang melantik pejabat eselon III-nya di Jakarta, padahal hal itu tidak perlu terjadi karena kewenangan masalah ini ada di daerah," ujarnya seraya berharap agar Pusat dapat mengkaji kembali kepentingan daerah yang seharusnya terbina dengan baik tanpa harus terjadi tumpang-tindih kewenangan di pemerintahan tingkat bawah.
Menurut Ryaas Rasyid yang juga Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), pemerintahan sekarang malas dan tidak mau "pusing" dengan urusan-urusan seperti itu, sebab bila kewenangan diserahkan ke provinsi maka "ladang" Pusat akan berkurang.
Sebagai contoh, lanjut Ryaas yang juga mantan Rektor IPP, pada 21 Juni 2007 kabinet memutuskan tentang perubahan UU sistem pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) perlu dilakukan tetapi kenyataannya sampai sekarang UU tersebut belum keluar.
"Ini kan untuk kepentingan masa depan generasi pelanjut pemerintahan ke depan," katanya seraya mengharapkan agar Pusat memberi kewenangan kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan pusat di provinsi untuk selanjutnya membina dan berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (T.PK-HK/F003)
Berita Terkait
Pemkab Pangkep bangun perpustakaan standar nasional
Minggu, 19 Mei 2024 19:17 Wib
Wali Kota Makassar diundang hadiri World Water Forum ke-10 di Bali
Minggu, 19 Mei 2024 18:42 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel lepas bantuan Pangkostrad ke Luwu
Kamis, 16 Mei 2024 15:53 Wib
Pj gubernur : Bendungan Jenelata Gowa penuhi kebutuhan pengairan tiga kabupaten
Kamis, 16 Mei 2024 12:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel terbitkan surat edaran terkait jaga lingkungan
Kamis, 16 Mei 2024 12:38 Wib