Malili (ANTARA) - Kabupaten Luwu Timur sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.
Penyerahan dan penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemkab Luwu Timur oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dilakukan melalui Vide Conference (Vicon), Jumat (29/5/2020).
Daerah yang berjuluk Bumi Batara Guru ini meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama 17 kabupaten/kota lain di Sulsel yang juga menerima laporan hasil pemeriksaan.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota yang telah menerima laporan hasil pemeriksaan.
Ia berpesan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar di tahun 2020 ini lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan pengelolaan keuangan seusai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Apalagi di tahun ini ada pandemi wabah corona, banyak pengeluaran APBD yang dialihkan untuk menanggulangi wabah ini. Sehingga sangat dibutuhkan kehati-hatian di dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah,” papar Wahyu.
Sementara Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menyambut gembira predikat WTP dari BPK RI tersebut.
“Alhamdulillah, ini sudah delapan kali berturut-turut. Mudah-mudahan terus dipertahankan,” kata Husler usai mengikuti Vidio Conference (Vicon) di Aula Rumah Jabatan.
Hasil ini tidak terlepas dari kebersamaan dan kerja keras para Kepala OPD di Luwu Timur dan dukungan Seluruh masyarakat sehingga Luwu Timur behasil meraih WTP lagi.
“Sebagaimana arahan kepala BPK RI Sulsel, masih ada rekomendasi-rekomendasi yang harus di selesaikan. Seperti persoalan Aset yang hingga saat ini masih belum tertata dengan baik sehingga dibutuhkan keseriusan dan fokus bersama untuk mendapatkan Legalitas Aset tersebut,” ujar Husler.
Terkait dengan kebijakan Keuangan tahun ini, penggunaan keuangan daerah 2020 ini terganggu dengan adanya Covid-19.
Di mengatakan, untuk 2020 tentu Pengeleloaan Keuangan Daerah Lutim harus mengacu pada Anjuran, Edaran baik yang diterbitkan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam pengelolaan APBd, Kemudian tetap berkonsultasi dengan BPK sehingga dalam pemeriksaannya nanti tidak melanggar aturan.
Kegiatan tesebut turut dihadiri Ketua DPRD Luwu Timur H Amran Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur H Bahri Suli, Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat, Kepala BKAD dan sejumlah OPD. (*/Adv)