Bandung (ANTARA) - Artis Marshanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa, atas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Arya Claproth terhadap istrinya, Karen Pooroe.
Karen Pooroe yang merupakan artis jebolan ajang Indonesian Idol diduga menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya, Arya Claproth yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Marshanda hadir sebagai saksi yang didatangkan pihak Arya.
"Saya mengenal saudara terdakwa sejak saya masih kecil," kata Marshanda di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Selain itu, Marshanda juga mengaku memiliki hubungan cukup dekat dengan Karen Pooroe. Bahkan, kata Marshanda, Karen sempat menjadi manajernya di dunia selebritas.
Terkait masalah KDRT di keluarga Arya dan Karen, Marshanda mengaku mengetahui hal tersebut bermula dari anaknya Arya dan Karen yang bernama Zefania saat bertemu.
Menurut dia, Zefania menyampaikan kepada dirinya bahwa sudah lelah melihat kedua orang tuanya itu yang tidak berhubungan baik ketika di rumah.
"Yang saya ketahui semua permasalahan itu karena masalah finansial," kata Marshanda.
Meski begitu, Marshanda pun mengakui bahwa dirinya tidak melihat secara langsung pertengkaran antara Karen dengan Arya.
Namun, ia mengetahui pertengkaran itu dari sebuah rekaman video yang berisi percekcokan antara Arya dengan Karen.
Marshanda mengungkapkan bahwa Karen telah beberapa kali mencoba untuk bunuh diri pada tahun 2015 dan tahun 2019.
"Saya tahu dari terdakwa, tapi kami ngobrol bertiga dengan pelapor (Karen), di situ terdakwa bilang pelapor ingin bunuh diri karena tidak ada uang, karena seharusnya ia perlu membayar jasa pemain band," katanya.
Kasus itu bergulir mulai dari penetapan Arya Claproth sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istrinya yakni Karen Pooroe.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pada Rabu (11/3/2020), menyebut penetapan tersangka itu didasari oleh adanya barang bukti kekerasan verbal yang dilakukan Arya.
Kekerasan verbal itu berdampak pada psikis Karen Pooroe sebagai pelapor kasus tersebut. Namun pada saat itu Arya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Berita Terkait
KPK mempelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor
Rabu, 13 November 2024 9:01 Wib
Terdakwa pembunuhan dan penimbun istri di Makassar divonis seumur hidup
Rabu, 6 November 2024 1:09 Wib
Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa pembunuhan Dante selama 20 tahun penjara
Senin, 4 November 2024 15:16 Wib
MA: Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 13:42 Wib
MA menghormati proses hukum 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung
Kamis, 24 Oktober 2024 11:44 Wib
Jessica Wongso mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat
Rabu, 9 Oktober 2024 15:43 Wib
Hakim di Makassar yakin Prabowo tindak lanjuti tuntutan kesejahteraan mereka
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib
Hakim PN Makassar menggelar aksi tuntut kenaikan gaji
Senin, 7 Oktober 2024 14:10 Wib