
Perusda Parkir Revisi Sistem pengelolaan Perusahaan

Makassar (ANTARA News) - Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir akan merevisi sistem pengelolaan perusahaannya karena manajemen menyadari selama ini perusahaan tersebut menerapkan sistem pengelolaan satuan kerja perangkat daerah.
"Kami akan segera melakukan revisi sistem pengelolaan perusahaan karena selama ini menggunakan sistem pengelolaan SKPD sehingga tidak maksimal," kata Direktur Perusda Parkir Ariyanto Dammar di Makassar, Kamis.
Pendapatan yang dihasilkan oleh Perusda Parkir setiap tahunnya terbilang besar yakni sekitar Rp5,6 miliar lebih. Namun, pendapatan tersebut dianggapnya tidak maksimal.
Ia mengatakan, pengelolaan keuangan di Perusda Parkir selama ini menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, sistem keuangan harus menggunakan neraca berimbang karena seluruh profit yang masuk ke kas Perusda harus dikeluarkan sama besar agar mendapatkan neraca yang berimbang.
Menyadari kesalahan penggunaan dasar hukum itu, tahun ini Perusda Parkir tidak akan mencari dasar hukum lain.
Perusahaan ini telah menyewa konsultan perusahaan untuk membuat sistem pengelolaan layaknya perusahaan pada umumnya dengan harapan pengelolaan keuangannya berorientasi laba.
Menurutnya, sistem baru ini akan dilaporakan ke Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terlebih dahulu agar dapat diterapkan secara permanen.
Perubahan mekanisme pengelolaan, kata Ariyanto, akan terus dievaluasi hingga mendapatkan pola pengelolaan yang baik.
Perusda Parkir menargetkan evaluasi keuangan akan dilakukan per tiga bulan sekali. Dengan perubahan mekanisme pengelolaan ini, Perusda Parkir optimis akan mendapatkan profit sebesar Rp7 miliar per tahunnya.
Sebesar 20 persen diantaranya akan menjadi deviden yang akan disetorkan pada APBD perubahan 2011. Optimisme tersebut diperkuat setelah Perusda Parkir memastikan akan mengelolah sekitar 740 lebih titik parkir tahun ini.
Disamping merevisi pengelolaan, Perusda Parkir juga meminta pada DPRD Makassar agar beberapa Perda tentang Tata Kelolah Perparkiran dan Penanganan Lalu Lintas di revisi sebab perda tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarkat.
Perusda Parkir menginginkan agar perusda ini dapat terlibat dalam penataan lalu lintas bersama dengan Dishub Makassar agar perusahaa ini tidak terus menerus dianggap biang kemacetan.
(T.KR-MH//M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
