
Perusda Parkir akan Tetapkan 740 Titik Parkir

Makassar (ANTARA News) - Perusahaan Daerah Parkir bekerja sama dengan Polrestabes Makassar akan menetapkan 740 titik parkir permanen pada 2012 dalam upaya menerapkan program tertib parkir.
"Selama ini banyak yang menyalahkan Perusda kami sebagai biang kemacetan arus lalu lintas sehingga kami ingin menghilangkan citra itu dengan menjalin kerja sama dengan Polrestabes Makassar menciptakan tertib parkir," ujar Direktur Perusda Parkir Ariyanto Dammar di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, melalui kerja sama itu, jika ditemukan warga yang memarkir kendaraannya di luar titik yang telah ditentukan akan langsung dikenai sanksi tindakan langsung (tilang).
Diungkapkannya, 740 titik yang akan ditetapkan itu sudah melalui tahap kajian dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Dengan demikian seluruhnya dijamin tidak akan mengganggu akses lalu lintas. Titik yang akan ditetapkan ini akan diberi fasilitas marka jalan sehingga parkir kendaraan tidak memacetkan lalu lintas.
Parkir di luar marka tersebut dan di luar titik yang ditetapkan akan diberi sanksi tilang. Perusda Parkir juga meminta Dinas Perhubungan Makassar untuk membuat marka parkir yang dimaksud.
Hal itu untuk menjamin agar program tertib parkir ini terlaksana dan kurang lebih 1.000 juru parkir telah diberi pelatihan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes dengan harapan mereka tidak hanya mengejar target pendapatan melainkan ikut membantu menertibkan lalu lintas.
"Semuanya sudah kami kaji bersama Dishub dan kepolisian. Kini program itu tinggal menunggu persetujuan wali kota," katanya.
Ia menuturkan program ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan sejumlah jajaran lalu lintas pada 2010.
Dalam rakor disebutkan juru parkir dan tata cara parkir di Makassar menjadi salah satu pemicu kemacetan. Untuk itu dalam rakor disepakati akan dikeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah kemacetan ,salah satunya menata seluruh titik parkir.(T.KR-MH/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
