Logo Header Antaranews Makassar

PPNUI Sulteng Dicoret Sebagai Peserta Pemilu

Rabu, 11 Maret 2009 08:44 WIB
Image Print

Palu (ANTARA Sulsel) - Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Sulawesi Tengah (PPNUI Sulteng) akhirnya dicoret sebagai peserta pemilu karena tidak menyerahkan rekening dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua KPUD Sulteng Adam Malik di Palu, Rabu, mengatakan, dari 38 parpol yang terdaftar di KPUD Sulteng, hanya satu yang tidak menyerahkan rekening khusus dana kampanye yakni PPNUI, sehingga parpol tersebut dilarang ikut kampanye dan tahapan pemilu legislatif khusus di tingkat provinsi.

"Padahal kami sudah berulang kali mengimbau parpol tersebut agar segera menyerahkan nomor rekening, saldo awal, dan daftar tim kampanye, tapi hingga kini parpol bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini," kata Adam.

Adam menyebutkan, pasal 134 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya harus memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Pencoretan PPNUI dari peserta pemilu legislatif provinsi ini dilakukan KPUD Sulteng juga sesuai dengan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Begitu pula dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setiap calon wajib menyerahkan persyaratan kelengkapan kampanye berupa daftar tim kampanye, rekening, dan saldo awal dana kampanye.

"Semua calon anggota DPD asal Sulteng yang berjumlah 39 orang sudah menyerahkan kelengkapan itu tepat pada waktunya," katanya.

Tujuan dilakukannya penyerahan laporan rekening dana kampanye itu, lanjut Adam, adalah untuk mengetahui jumlah sumbangan yang masuk. Sumber sumbangan itu selanjutnya akan diaudit oleh akuntan independen.

Hal itu, sekaligus untuk menghindari adanya dana siluman yang masuk ke rekening parpol dan calon anggota DPD, ujar Adam.

Dia menambahkan, UU Pemilu juga mengatur batasan besaran sumbangan yang masuk ke rekening masing-masing parpol atau calon anggota DPD.

Parpol diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal sebesar Rp1 miliar, dan dari perusahaan atau lembaga berbadan hukum (PT, CV, Firma) maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, parpol dilarang menerima sumbangan, di antaranya, dari pihak asing, pemerintah, pihak yang tidak jelas identitasnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(T.K-RM/Z003)