Makassar (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan belum ada laporan mengenai kasus "debt collector" atau penagih utang yang ditemukan bermasalah di Makassar, menyusul kekerasan "debt collector" yang menyebabkan kematian seorang nasabah City Bank.
Koordinator Bidang Humas Kantor BI Makassar, Gusti Raisal Eka Putra di Maskassar, Kamis, mengatakan sejak 2010 dan 2011 pihak BI belum menerima pengaduan nasabah mengenai perilaku jasa penagih utang di Makassar.
Kalau ada pengaduan nasabah, kata dia, biasanya KBI Makassar selalu menindaklanjuti keluhan itu dengan meminta penjelasan formal dari bank yang bersangkutan.
"Selama ini kita selalu proses, termasuk kalau ada isu kekerasan 'debt collector'. Tetapi, selama tahun 2010 dan 2011 belum ada pengaduan seperti itu," ucap dia.
Sekertaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel Yudi Raharjo, menganggap tingkat kepercayaan masyarakat tehadap lembaga pengawasan perwakilan Bank Indonesia di Makassar dinilai lemah akibat masih banyaknya nasabah yang belum mengetahui mekanisme pengaduan ke lembaga tersebut.
"Jika nasabah memang puas dengan pelayanan perbankan, tidak semestinya konsumen menyampaikan keluhan mereka ke lembaga kami (YLK), menulis pengaduan di media massa atau melapor ke lembaga pelayanan publik lainnya," ucapnya.
Dia menilai perwakilan BI Makassar tidak tegas menjalankan aturan perlindungan hak-hak nasabah, akibat lembaga pengaduan maupun fungsi pengawasan perbankan belum banyak di ketahui oleh masyarakat di daerah ini.
Demikian juga dengan sosialisasi bagaimana bentuk pengaduan nasabah masih banyak yang belum dipahami masyarakat, akibatnya masyarakat lebih mempercayai lembaga perlindungan konsumen atau media massa dibanding harus melaporlkan permasalahan itu ke lembaga perbankan itu sendiri.
"Ketika nasabah ingin menabung atau mengambil kredit di bank, aturan-aturan yang dibuat pihak bank banyak yang ditemukan merugikan mereka. Apalagi, tulisan yang ada dalam surat perjanjian itu kadang terlalu kecil dan sulit dibaca oleh nasabah," keluhnya.(T.KR-HK/S016)