
37 Mantan Anggota DPRD Toraja Disidang

Toraja, Sulsel (ANTARA News) - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan 37 mantan anggota DPRD Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan, periode 2004-2009 akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Jumat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Hakim Baren Sinurat selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Adrianus, para terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama yang merugikan Negara Rp2,5 miliar lebih.
"Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum sehingga negara dirugikan dua miliar rupiah lebih," kata Adrianus saat membacakan dakwaan.
Dia menguraikan, semasa jabatan mereka, ke-37 terdakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan atau tiak menggunakan anggaran pada tiga pos anggaran masing-masing, anggaran mobilitas, anggaran belanja barang dan jasa, dan anggaran pemberdayaan.
Dari 37 mantan anggota DPRD Toraja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, hanya 26 yang hadir pada sidang perdana tersebut.
Sebanyuak empat terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit, empat terdakwa telah
meninggal dunia, dan dua terdakwa lainnya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel masih berstatus sebagai tersangka dan belum diperiksa karena jaksa masih menunggu izin Gubernur Sulsel.
Kedua tersangka yang belum diseret ke pengadilan masing-masing, MRP dan YT. "Untuk memeriksa keduanya harus seizin Gubernur Sulsel," kata Adrianus.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, tiga mantan unsur pimpinan DPRD Toraja telah dijatuhi vonis dan telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Makale.
Sidang kasus dugaan korupsi ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
