Logo Header Antaranews Makassar

NII Ancaman Laten Keutuhan NKRI

Minggu, 8 Mei 2011 03:27 WIB
Image Print
Suriani Mappong (FOTO ANTARA/Dok)

Makassar (ANTARA News) - Setelah sekian lama isu gerakan pembentukan Negara Islam Indonesia tidak terdengar, belakangan ini bahaya laten itu kembali mengemuka.

Pada prinsipnya, Negara Islam Indonesia (NII) yang memiliki tujuan utama pembentukan negara baru, tentu akan menjadi musuh bersama, karena sudah disepakati tidak boleh ada negara dalam negara.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI Jafar Hafsah saat berkunjung ke Pondok Pesantren Asyadiyah, Kabupaten Wajo, Sulsel, pemerintah harus bersikap tegas untuk membubarkan gerakan separatisme itu.

Alasannya, organisasi NII bertentangan dengan prinsip-prinsip bangunan kebangsaan dalam wujud Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI), karena maksud dan tujuannya sangat jauh dari asaz ke-bhinnekaan yang mengedepakan pluralisme sebagai perekat NKRI.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sebenarnya semua wilayah berpotensi menjadi tempat pergerakan NII.

Hanya saja, untuk wilayah Sulsel dia berharap tidak ada kelompok NII, karena sebelumnya diakui memang tidak pernah ada.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya beserta seluruh jajaran hingga ke tingkat desa terus berupaya keras menjaga daerah ini agar tetap kondusif dan tidak ada gerakan separatisme.

"Kami bersama aparat terakit melakukan deteksi dini sampai tingkat desa, dan hingga saat ini kondisi Sulsel masih aman dan damai," ujarnya,

Lebih jauh dia mengatakan, pentingnya deteksi dini itu untuk tetap menjaga daerah ini tetap terkendali dan kondusif.

Berkaitan dengan hal tersebut, pendeteksian itu dilakukan hingga ke tingkat desa dan dusun.

Hal senada dikemukakan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johny Waenal Usman.

Dia mengatakan, pihaknya bersama aparat pemerintah bekerja melakukan pendeteksian hingga ke komunitas terkecil di tingkat desa dan dusun untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas NII di lapangan.

Bukhari Kahar Muzakkar yang merupakan salah seorang putra pejuang Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII) di Sulsel Abdul Kahar Muzakkar menegaskan, tidak pernah ada sejarah NII di Sulsel.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini, sejarah NII hanya di Pulau Jawa, di daerah ini yang pernah ada adalah DI TII yang bertujuan untuk menegakan syariat Islam.

Karena itu, lanjutnya, dinamika baru dari NII tidak ada di Sulsel, namun yang ada adalah spirit penegakan syariat Islam yang diprakarsai Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI).

"Gerakan KPPSI ini semangatnya tetap berlandaskan pada konstitusi negara Indonesia dengan mengedepankan NKRI," ujarnya.
Gong KPPSI bermula dibunyikan pada era awal 2000 yang dipelopori oleh Azis Kahar Muzakkar yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI.

Kesepakatan dan keputusan KPPSI saat itu, tetap dalam koridor konstitusional dan menyerahkan urusan agama ada di pusat.

Karena itu, lanjut sekretaris Partai Amanat Nasional Sulsel ini, KPPSI bukan konteks bernegara, sehingga tidak bisa disamakan dengan NII.

Mengenai adanya isu NII merekrut sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, dia meminta agar pihak yang berkompeten, termasuk Kanwil Kementerian Agama setempat untuk menyelidiki kebenaran isu itu.

Sementara implementasi penegakan syariat Islam di Sulsel, Pemkab Bulukumba yang tercatat sebagai daerah pertama menerapkan syariat Islam yang didukung dengan penerbitan Perda.

Ketika itu, Pemkab Bulukumba dinakhodai Patabai Pabokori. Kemudian disusul Pemkab Maros di era Bupati H Nadjamuddin juga melakukan hal yang sama lima tahun silam.

Tak heran, jika banyak kabupaten di Indonesia melakukan studi banding ke Bulukumba ataupun ke Maros, karena ingin mengetahui lebih dekat mengapa tingkat kriminal di daerah tersebut menurun drastis setelah penerapan Perda syariat Islam.

Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut adalah bagi PNS yang beragama Islam diwajibkan menggunakan pakaian yang menutup aurat yakni mengenakan baju lengan panjang dan rok panjang serta menutup kepala dengan kerudung atau jilbab.

Demam penegakan syariat Islam ketika itu, juga merambah ke daerah lainnya meskipun tidak mengkhususkan membuat Perda tentang syariat Islam.

Sebagai contoh, Pemkot Makassar dengan Wali Kota Makassar H Ilham Arif Sirajuddin menginstruksikan seluruh siswi SMA dan SMP untuk mengenakan rok panjang dan melarang keras siswi menggunakan rok yang panjangnya di atas lutut, karena dinilai dapat mengundang tindakan kriminal.

Dengan demikian, terdapat perbendaan yang mendasar antara "roh" perjuangan NII dan KPPSI.
Apalagi diketahui KPPSI Sulsel didirikan oleh aliansi Ormas Islam yang terpecaya dan diakui negara yakni Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan Forum Umat Islam melalui Kongres Umat Islam Sulsel pada 2000.

Perjuangannya juga konstitusional dengan tujuan utama mendorong perbaikan regulasi yang menjamin penegakan syariat Islam, karena diyakini akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa mengenal perbedaan suku, agama dan ras.

Sementara itu, mengutip pernyataan pengamat terorisme Al Chaidar bahwa gerakan NII kini sudah terpecah menjadi 14 faksi yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.

Menurut dia, dari 14 faksi tersebut, ada tujuh faksi melakukan kekerasan serta tujuh faksi lainnya tidak mau lagi melakukan kekerasan dan terorisme.

Mengenai penyebaran NII, dia mengatakan, diprediksi berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara anggapan anggota NII, lanjut dia, sebenarnya sudah ada ketika RM Kartosuwiryo memproklamirkan NII pada 1949.

Terlepas dari berbagai pendapat tentang NII itu, jika merujuk pada sejarah perjuangan bangsa untuk mendapatkan panji-panji kemerdekaan, termasuk mendapatkan pengakuan kedaulatan di dunia, NII tentunya menjadi ancaman laten dari keutuhan NKRI, sehingga tidak memiliki tempat di bumi Indonesia. (T.S036/A025)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026