Garut (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) dengan hukuman 4,5 tahun penjara untuk dua terdakwa dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis.
Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena kasus mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI, kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial seperti YouTube.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.
Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Garut vonis tiga jenderal NII hukuman penjara kasus makar
Berita Terkait
Membangun embung demi pertanian produktif dan kesejahteraan petani
Rabu, 27 Maret 2024 20:10 Wib
MKH memberhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner
Sabtu, 17 Februari 2024 18:58 Wib
Tiga wisatawan ditangkap karena aniaya anggota polisi
Rabu, 26 April 2023 15:51 Wib
Kemenkes: 10 provinsi alami keterlambatan vaksinasi difteri akibat pandemi
Selasa, 28 Februari 2023 0:47 Wib
BMKG: Gempa berkekuatan 6,4 M yang mengguncang Jabar berpusat di Garut
Sabtu, 3 Desember 2022 17:29 Wib
Gempa magnitudo 6,4 guncang wilayah Kabupaten Garut pada Sabtu sore
Sabtu, 3 Desember 2022 17:14 Wib
Situs resmi Kejari Garut diretas diganti dengan tampilan gambar kasus Brigadir J
Rabu, 3 Agustus 2022 20:23 Wib
Polisi tangkap perempuan pembuat dan penjual konten pornografi
Senin, 1 Agustus 2022 16:41 Wib