Garut (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) dengan hukuman 4,5 tahun penjara untuk dua terdakwa dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis.
Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena kasus mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI, kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial seperti YouTube.
Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.
Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.
Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Garut vonis tiga jenderal NII hukuman penjara kasus makar
Berita Terkait

Relawan di Garut deklarasikan Prabowo-Muhamin maju Pilpres 2024
Selasa, 14 Juni 2022 13:14 Wib

Menteri Perekonomian: Pemerintah siapkan KUR Rp283 triliun untuk UMKM
Kamis, 21 April 2022 17:59 Wib

Polisi tembak pencuri indekos hingga tewas
Jumat, 15 April 2022 19:53 Wib

Gempa magnitudo 5,5 di tenggara Sukabumi getarannya dirasakan di Garut
Rabu, 16 Maret 2022 13:00 Wib

Tiga Jenderal NII terdakwa kasus makar mulai jalani sidang di PN Garut
Kamis, 17 Februari 2022 19:35 Wib

Polisi masih selidiki kasus penemuan potongan jasad bayi
Sabtu, 14 Agustus 2021 13:11 Wib

Polisi amankan pelaku penyerangan markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk Garut
Sabtu, 29 Mei 2021 18:31 Wib

Dua wisatawan hilang di laut saat liburan Idul Fitri
Senin, 17 Mei 2021 11:29 Wib