Logo Header Antaranews Makassar

KIP Pegang 10 Kategori Informasi Rahasia

Rabu, 11 Mei 2011 13:29 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Komisi Informasi Publik (KIP) memegang 10 jenis informasi yang masuk kategori rahasia dan tidak dapat dibuka untuk masyarakat.

Ketua Komisioner KIP Sulsel Aswar Hasan di Makassar, Rabu, menjelaskan, ke-10 informasi yang masuk kategori rahasia tersebut adalah jika informasi tersebut dibuka untuk publik bisa menganggu proses penyidikan.

Kemudian informasi menyangkut keamanan negara, Hak Atas Kekayaan Intelektual, pertahanan negara, kekayaan kandungan alam negara, wasiat atau keinginan pribadi seseorang dan privasi yang tidak terkait jabatan publik.

Serta perjanjian antar badan publik, informasi yang dirahasiakan menurut undang-undang dan dapat menganggu hubungan luar negeri.

Di luar sepuluh kategori tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hak atas informasi.

Namun, lanjutnya, lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif atau untuk mencari tahu tentang hak-hak informasi masyarakat.

Lembaga ini menunggu laporan dari masyarakat yang mengadukan haknya atas keterbukaan informasi baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

"Setiap lembaga atau badan publik yang menggunakan anggaran APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan asing dapat ditangani oleh KIP," ujarnya.

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan, jika tidak dilayani hingga 30 hari sejak saat yang bersangkutan meminta hak informasinya terhadap lembaga terkait.

"Jika dalam 30 hari tersebut pelapor tidak memperoleh haknya, ia dapat melapor ke KIP dengan membawa bukti-bukti yang ada. Kita akan periksa berkasnya, lalu melakukan pemanggilan untuk melakukan konfirmasi," jelasnya.

Jika memang informasinya dikatakan rahasia, pihaknya akan menggelar sidang kemudian melakukan pertimbangan dan memberikan keputusan atas hasil argumentasi sidang.

"Kalau lembaga non pemerintah ke pengadilan umum dan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tambahnya. (T.KR-RY/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026