Logo Header Antaranews Makassar

Pemda Diminta Tindaki Perusak Lingkungan Tonasa

Jumat, 13 Mei 2011 21:16 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kasus perusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Anggota DPD-RI asal Sulawesi Barat, Muh. Asri Anas di Makassar, Jumat, mengaku, aktivitas penambangan perusahaan semen tonasa sangat memungkinkan terjadinya perubahan topografi, perubahan pola hidrologi dan kerusakan tubuh pada tanah yang bisa saja menimbulkan bencana.

"Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan semen tonasa kemungkinan ada, resikonya memang bisa menimbulkan bencana banjir, kekeringan, hilangnya kesuburan tanah atau tanah longsor," ucap dia.

Banjir bandang yang telah menewaskan empat warga kampung Senggerang, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sulsel pekan lalu, menurut dia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

"Pemda tidak boleh ragu mengevaluasi atau memantau kegiatan pertambangan karena alasan investasi. Jika pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota ragu, maka segala resiko harus ditanggung oleh negara," ucap dia.

Dia mengaku, perusahaan pertambangan harus mengganti kerugian atas bencana yang telah menimbulkan korban jiwa itu dan melakukan pemulihan terhadap dampak perusakan lingkungan yang telah ditimbulkan seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bencana yang menimpa warga Balocci harus dikaji secara serius mulai dari aspek lingkungan hingga kajian dampak kerusakannya sebab semakin besar area pengelolaan penambangan maka akan semakin besar pula resiko yang ditimbulkan.

"Kasus banjir bandang Balocci (24/4) lalu, sebaiknya menjadi bahan evaluasi perusahaan pertambangan yang ada di sekitar kawasan itu, bukan hanya di Pangkep tetapi juga di Maros," ujar dia.

Perusahaan pertambangan dimanapun, lanjut dia, memiliki korelasi sangat besar dengan tingkat kerusakan lingkungan sekitarnya, baik itu aktivitas penambangan yang tengah berlangsung maupun sesudahnya.

"Untuk mendalami hal ini saya pikir pemda dan pemangku kepentingan maupun perguruan tinggi harus melakukan kajian secara serius tentu dengan merujuk pada tiga undang-undang yang menjadi payung hukum sekaligus dasar untuk melakukan evaluasi.

Ketiga aturan itu diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026