
LBH Minta KPK Usut PLTMH di Luwu Timur

Luwu Timur, Sulsel (ANTARA News) - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Agus Melas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Lutim yang terindikasi korupsi.
"KPK harus turun dan menyelidiki proyek pembangunan sembilan PLTMH di Lutim karena menelan anggara hingga Rp15 miliar sementara hasilnya tidak maksimal," kata Agus di Lutim, Sabtu.
Proyek (PLTMH) ini juga disorot anggota DPRD Lutim dari Partai Demokrat, Herdinan yang menyatakan DPRD telah merekomendasikan kepada eksekutif agar segera membenahi proyek yang dibangun tahun anggaran 2009-2010 tersebut, namun belum juga mendapat tanggapan.
Anggaran pembangunan per unit PLTMH yang tersebar di sembilan titik ini bervariasi antara Rp945 juta hingga Rp2,5 miliar. Biaya admistrasi Rp140 juta, perencanaan Rp586 juta, dan biaya UKL/UPL Rp400 juta.
Dari hasil kunjungan anggota DPRD, tidak berfungsinya tujuh dari sembilan PLTMH ini disebabkan beberapa faktor. Ada yang belum rampung, tanggul jebol, dan sebagian lagi tidak sesuai bestek atau perencanaan.
Agus Melas menyatakan, sewajarnyalah jika KPK turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PLTMH di Lutm karena kerugain Negara yang ditimbulkan cukup besar.
Selain mendesak agar KPK segera mengusut kasus PLTMH, Agus juga meminta agar BUpati Lutim, A Hatta Marakarma melakukan evaluasi terhadap pembangunan PLTMH tersebut.
"Jika memang dari hasil evaluasi ditemukan ketidak sesuaian dalam pengerjaan proyek, maka Bupati harus menjatuhkan sanksi tegas kepada rekanan dan pejabat yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut," kata Agus yang juga Kordinator Hukum dan Investigasi ELTIM Wacth Lutim. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
