Makassar (ANTARA) - Seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Marwan Eryansyah yang kesehariannya menjalankan tugas pembimbing kemasyarakatan menjalani Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Selasa (13/7).
Sidang Promosi Doktor itu juga digelar secara virtual, yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Harun Sulianto.
Andi Marwan yang juga Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Sulsel berhasil mempertahankan disertasinya di bidang ilmu hukum yang berjudul "Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia)".
Sidang Promosi Doktor itu dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patittingi dengan penguji internal Prof Andi Muh. Sofyan, Prof Andi Pangerang Moenta, dan Dr Muh Hasrul.
Sedangkan penguji eksternal yakni Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sudjito. Sementara Promotornya yakni Prof Dr Musakkir SH MH, Ko Promotor satu Prof Dr Syamsul Bachri SH MS, dan Ko Promotor dua Prof Dr M. Arfin Hamid SH MH.
Pada kesempatan itu, Prof Farida mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Sulsel atas dukungan terhadap para jajarannya dalam melanjutkan pendidikan.
"Sebulan sebelumnya salah seorang ASN Kanwil Sulsel atas nama Muhammad Fadli juga telah berhasil menyelesaikan pendidikan strata tiga ilmu hukum di Unhas" kata Farida.
Pada sidang ilmiah tersebut, wacana implementasi Restorative Justice menarik perhatian para akademisi hukum dan praktisi pada Kemenkumham sebagai bagian dari solusi keadaan over capacity di Lapas dan Rutan, serta besarnya beban anggaran negara akibat jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melampaui kapasitas tempat.
Tidak semua perkara harus dipenjara, penyelesaian perkara di luar pengadilan menjadi alternative dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses penegakan hukum (keadilan) berorientasi pada pemulihan hubungan pada hubungan keadaan semula (restoratif), bukan keadilan yang hanya berorientasi pembalasan.
Andi Marwan menyarankan agar mengoptimalkan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa, baik pada tahap penyidikan dan penyelidikan, maupun pada tahap penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri.
Pendampingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas tersebut, melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan memberikan rekomendasi kepada para aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan pendekatan restoratif.
Begitu juga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang ideal, hendaknya dilakukan dengan mengoptimalkan pendekatan restoratif justice, sehingga upaya pemulihan mampu membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya dan menjadi WBP yang humanis.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh mantan Sekjen Kementerian Hukum Dan HAM Hasanuddin Massaile, Widyaiswara utama Ahli Utama BPSDM Kemenkumham F Haru Tamtomo, serta Kepala UPT dan Pejabat Teknis pemasyaratan. (*/Inf)

