
Polisi Lepaskan 12 Peserta SNMPTN Curang

Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 12 peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Universitas Hasanudin yang diduga berbuat curang akhirnya dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti.
"Setelah diperiksa polisi, mereka dibebaskan karena tidak cukup bukti dan tidak ada dasar yang kuat untuk menahan mereka." ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, di Makassar, Kamis.
Menurut dia, keterangan dari beberapa peserta ujian yang diperiksa mengakui bahwa jawaban mereka dapatkan melalui pesan singkat atau SMS, dikirimkan salah seorang oknum tentor bimbingan belajar yang cukup terkenal di Makassar.
"Tapi kami belum bisa menyebutkan sekarang nama tentor itu, karena masih dalam proses klarifikasi," ucapnya.
Ia menambahkan, polisi sementara ini belum mendapatkan informasi yang akurat terkait adanya keterlibatan pihak yang mendistribusikan kunci jawaban dari tentor yang dimaksud.
Selain itu, pihak pengawas yang sebelumnya diduga sebagai joki pada ujian SMPTN pada Rabu (1/5) lalu, Himawan membantah dengan mengatakan justeru panitia yang membantu polisi menangkapi dan mengamankan peserta curang tersebut.
"Itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seakan-akan jawaban yang didistribusikan itu benar, padahal kunci jawaban itu salah," ujarnya.
Terkait kasus Masdar, kata dia, dengan dugaan memalsukan ijazah kepada panitia SNMPTN adalah tidak benar sebab ijazah yang digunakan merupakan ijazah asli milik Masdar. Akan tetapi, data yang dimasukkan ketika pendaftaran Online salah dengan lulusan 2011, namun berkas yang dimasukkan ke pihak kampus adalah asli 2010.
Kepala Humas Unhas M Dahlan Abubakar yang juga Panitia Lokal (Panlok) 82, menambahkan, ke 12 peserta ujian tersebut tidak terbukti maka sah hukumnya dilepaskan.
"Kalau memang tidak cukup bukti harus dilepas, tetapi intinya adalah siapa dalang dibalik semua itu harus ditangkap karena meresahkan dan berbuat curang untuk lulus," tambahnya.
Sebelumnya, 12 peserta ujian tersebut, ditangkap di berbagai lokasi ujian. Mulai SMP 6 didapati Dirmansyah dan Surahma. Kemudian, Ardianto, Riza Riski serta Hamdriani Lesmana didapati di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuam Alam Unhas.
Sementara, Sulfahmi dan Armin didapati di SMA Kartika Makassar. Dan ditemukan di Fakultas Kelautan dan Perikanan Unhas adalah M Azwar Akmal, Adil Zubhi Akbar dan Fahmi. Sedangkan dari Politeknik Negeri Ujung Pandang didapati Masdar dan Hardianti.
Polisi dibantu Satuan pengamanan kampus dan panitia SNMPTN langsung mengelandang 12 peserta itu ke gedung rektorat Unhas, selanjutnya diperiksa di Kantor Polrestabes Makassar, dan dilepas karena tidak cukup bukti. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
