
Gubernur Sulbar Minta Polisi Amankan Mamasa

"Saya minta aparat kepolisian dapat bekerja maksimal mengamankan Kabupaten Mamasa, apabila Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding benar-benar dieksekusi pengadilan negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman),"Kata Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu.
Menurut dia, salinan putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Obed Nego Depparinding telah diterima Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti, dan Obed akan dieksekusi sesuai salinan putusan MA itu.
MA memvonis penjara Obed selama satu tahun delapan bulan karena korupsinya terhadap anggaran pengadaan sekretariat DPRD Mamasa sebesar Rp1,2 miliar melalui APBD Mamasa tahun 2009, bersama 23 anggota DPRD Mamasa.
"Keputusan hukum itu sudah menjadi keputusan tetap, sehingga jangan dihalangi siapa pun, baik Obed Nego Depparinding dan seluruh masyarakat Mamasa yang menjadi pendukunnya, putusan tersebut harus dihormati jangan dilawan," katanya.
Ia mengatakan, polisi harus mengawal putusan MA itu apabila ternyata harus dijalankan, polisi juga harus mengantisipasi pihak tertentu yang coba menghalangi apabila putusan itu harus dilanjutkan dengan proses eksekusi.
Namun ia tetap mengaku optimis ekseskusi terhadap Bupati Mamasa kalau pun harus dilakukan akan berjalan dengan kondusif dan terkendali.
"Jauh hari sebelumnya saya sudah melakukan koordinasi dengan Muspida di Sulbar untuk mengamankan eksekusi Obed kalaupun harus terjadi, agar situasi hukum di Mamasa tetap kondusif dan hukum dapat ditegakkan,"katanya.
Ia sendiri mengaku akan segera menghadap ke Menteri Dalam Negeri untuk memperjelas apakah bupati Mamasa ini akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
"Saya akan segera ke Jakarta untuk konsultasi dengan Mendagri masalah Obed apakah yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya atau tidak, setelah divonis penjara karena perbuatan korupsi," katanya.
(T.KR-MFH/BE001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
