Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba segera menjalani persidangan di pengadilan.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.
Edwin mengatakan, pihak Kejaksaan sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagi "Dia" itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Disparekarf dukung pengembangan musisi dan desainer lokal pada Makassar F8
Minggu, 27 Agustus 2023 17:59 Wib
Menparekraf mengapresiasi musisi Indonesia berprestasi di ajang dunia
Rabu, 9 Agustus 2023 10:00 Wib
Musisi Charly Van Houten menggelar konser di Malaysia rayakan 20 tahun berkarya
Jumat, 7 Juli 2023 11:34 Wib
Rektor UNM menyambut kerja sama dengan musisi country Amerika
Selasa, 4 Juli 2023 17:35 Wib
Musisi Country asal Amerika Serikat gelar workhop musik di UNM
Senin, 3 Juli 2023 21:52 Wib
Musisi Astrid Basjar masih galau tak berhasil dapatkan tiket konser Coldplay
Senin, 22 Mei 2023 7:13 Wib
Maria Calista akan merilis proyek kolaborasi musik
Minggu, 30 April 2023 11:23 Wib
Musisi Fadly Padi jadi panelis UKK PKB Sulsel
Sabtu, 29 April 2023 19:54 Wib