
DPRD Matra Usulkan HGU Perusahaan Sawit Direkonstruksi
Minggu, 17 Juli 2011 15:13 WIB

"Harus dilakukan rekonstruski ulang batas hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit karena dinilai banyak mencaplok lahan milik masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara Yaumil RM di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, masyarakat di Mamuju Utara (Matra) sudah sering kali mengadukan perusahaan yang mengelola perkebunan sawit di Matra yang dipimpin PT Astra Group yang memiliki lima anak perusahaannya, karena perusahaan itu mengelola lahan sawit diduga diluar batas HGU yang dikantonginya.
"Sengketa lahan antara perusahaan sawit dan masyarakat telah bermunculan di Kabupaten Matra, karena perusahaan sawit milik PT Astra Group dan lima anak perusahaannya dianggap mencaplok lahan masyarakat karena mengelola sawit diluar batas HGU miliknya," katanya.
Menurut dia, sengketa lahan sawit di Matra diantaranya muncul di Kecamatan Sarudu antara perusahaan PT Letawa dan Mamuang anak perusahaan PT Astra Group sebagai perusahaan sawit terbesar di Matra.
"Perusahaan dan ribuan masyarakat di daerah itu, saling klaim lahan sawit yang sudah menghasilkan, bahwa lahan sawit di Kecamatan Sarudu itu adalah milik mereka," katanya.
Bukan hanya itu kata dia, suku terasing di Kecamatan Pasangkayu yang dikenal dengan sebutan suku bunggu, juga bersengketa lahan dengan PT Astra Pasangkayu yang juga anak perusahaan PT Astra Group, perusahaan sawit di daerah itu juga dituding mengelola sawit di luar batas HGU miliknya.
"Suku bunggu menuding PT Astra Pasangkayu mengelola sawit diluar batas HGU miliknya dibuktikan dengan adanya makam leluhur suku bunggu, diatas lahan sawit yang kini dikelola perusahaan sawit PT Astra Pasangkayu," katanya.
Ia mengatakan, suku bunggu merasa diusir dari tanah ulayatnya sejak PT Astra Pasangkayu itu beroperasi mengelola sawit di Kecamatan Pasangkayu sejak tahun 1991, sehingga suku bunggu meminta perusahaan yang menguasai tanah leluhurnya mengembalikan tanah yang diklaimnya itu.
"Suku bunggu yang mengaku diusir perusahaan sawit sehingga menyingkir ke pegunungan tandus ingin kembali ketanahnya yang dikuasai PT Astra Pasangkayu, sehingga mereka kini bersengketa dengan perusahaan itu,"katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, agar perusahaan sawit di Matra dan masyarakat tidak menerus bersengketa mengenai lahan sawit yang mereka masing masing klaim, maka DPRD Matra mengusulkan agar HGU perusahaan sawit di Matra dapat direkonstruksi untuk mengetahui batas HGU yang sesungguhnya dari perusahaan itu.
"Perlu dilakukan rekonstruksi batas-batas HGU perusahaan sawit di Matra, oleh pemerintah di Kabupaten Matra, agar jelas siapa sesungguhnya yang berhak atas lahan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit di Matra, dan agar sengketa lahan yang dapat memunculkan konflik dapat diredam," katanya. (T.KR-MFH/M027)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
