
Tilang, PO Ancam Tinggalkan Terminal Daya Makassar

Pasalnya, rekomendasi Komisi A DPRD Makassar belum lama ini memberikan "lampu hijau" kepada pengusaha PO menaikkan dan menurunkan penumpang di pool masing-masing untuk kelancaran Mudik lebaran menjadi pro-kontra.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 276 dijelaskan kendaraan wajib singgah di terminal, telah dilaksanakan PO, begitu pun larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.
"Jika masuk TRD kemudian tetap diberi tilang maka kami sepakat akan meninggalkan terminal, jangan salahkan pengusaha bila itu dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
"SK tersebut diterbitkan bertentangan dengan aturan lain yang hirarkinya lebih tinggi, kalau terus dipaksakan beresiko cacat administrasi, dan bukan pidana, harusnya itu dimengerti," urai Rifai.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, mengatakan rekomedasi tersebut hanya bersifat sementara, sebagai upaya untuk melancarkan aktifitas mudik lebaran Idul Fitri 1432 H.
"Menurut saya rekomendasi itu tidak ada kesalahan, hal itu dilakukan agar memberikan kelonggaran bagi para pemudik dari H-7 hingga H+10 untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan," paparnya.
Ia menyerukan agar masyarakat tidak mengunakan jasa terminal liar atau biasa disebut terminal bayangan marak terjadi yang sementara ini ditindaki tim terpadu.
"Apa yang menjadi rekomendasi itu sejalan dengan SK Wali Kota, kami harapkan masyarakat tidak mengunakan terminal bayangan. Masalah ini tetap akan kami dibahas kembali setelah lebaran," akunya. (T.PSO-282/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
