
Mahasiswa Desak Putra Bupati Selayar Diperiksa

Makassar (ANTARA News) - Aliansi Mahasiswa Peduli Selayar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa putera Bupati Selayar Syahrir Wahab, Khadafi, atas dugaan korupsi pengadaan tiang listrik 2009 sehingga merugikan negara Rp485 juta.
Mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu, menegaskan, Khadafi yang menjabat ketua panitia tender pengadaan di Kabupaten Selayar, telah melakukan penggelembungan dana dan rekayasa lelang dalam proyek senilai Rp6,2 miliar tersebut.
"Jumlah itu temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Khadafi adalah pihak yang bertanggung jawab bersama pemenang tender Rustam Tahir. Tapi kenapa mereka tidak tersentuh hukum?" ujar koordinator aksi Andi Nasrung saat berorasi di halaman Kajati Sulsel.
Menurut mereka, berdasar investigasi mahasiswa, dalam proses tender itu Rustam Tahir juga diduga melakukan pemerasan terhadap kuasa perusahaannya sendiri sebesar Rp100 juta dan dilanjutkan oleh keponakan Bupati Syahrir, Irwan Arfah yang juga anggota DPRD Selayar, sebesar Rp350 juta. Pemerasan itu dilakukan untuk memperlancar proses tender.
"Kami menyimpan bukti pemerasan berupa kuitansi. Ini adalah indikasi telah terjadi praktik mafia proyek di Kabupaten Selayar," kata Nasrung sambil memperlihatkan dua lembar kertas kuitansi kepada aparat Kejati.
Dia menambahkan, adanya praktik konspirasi APBD dan mafia proyek di tubuh eksekutif dan legislatif Selayar, membuktikan kegagalan sistem pemerintahan yang dipimpin Bupati Syahrir.
Bupati dinilai melakukan pembiaran bahkan membuat kebijakan-kebijakan yang pro nepotisme, sehingga roda pemerintahan menyimpang dari rel keadilan dan kebenaran.
"KKN di Selayar sudah berlangsung terang-terangan sejak dulu. Kalau dibiarkan, akan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan mengatakan, penyelidikan sudah menetapkan satu tersangka yakni rekanan perusahaan Rustam Tahir, Sudirman.
Ia juga mengatakan, jika mahasiswa ingin mengetahui perkembangan penyidikan, dipersilahkan langsung menghubungi dirinya. (T.KR-AAT/D009)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
