Logo Header Antaranews Makassar

Bengkel Ranmor Wajib Disertifikasi

Selasa, 21 April 2009 06:42 WIB
Image Print

Manado (ANTARA Sulsel) - Setiap bengkel kendaraan bermotor (Ranmor) yang beroperasi di Sulawesi Utara (Sulut), harus bersertifikasi sesuai amanat aturan di Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Propinsi Sulut, Gemmy Kawatu, Selasa di Manado, mengatakan, sertifikasi tersebut sesuai SK Menperindag No.551/MPP/KEP/1999, sehingga bisa dipantau dan dikontrol

Bengkel Ranmor harus mampu memberikan hasil terbaik dengan standar atau skala internasional, karena sebagian besar Ranmor di Indonesia berlisensi luar negeri.

Program sertifikasi bengkel Ranmor sudah dilakukan sejak tahun 2001, namun di Kota Manado baru dilakukan tahun 2009 bersamaan dengan Kota Banda Aceh.

Sertifikasi bengkel tersebut bekerjasama dengan Disperindag, serta dua lembaga surveyor, masing-masing PT Sucofindo dan PT Sawu.

Adanya program sertifikasi bengkel kendaraan bermotor bisa menjadi lebih kuat dan dapat berkiprah lebih besar, katanya.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, haruslah dilakukan survey dan assessment berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan pemerintah.
(T.H013/I006)