
Pengamat : Tuntaskan Kisruh DPRD Kupang

Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Karolus Kopong Medan berpendapat perlu ada kemauan politik untuk menuntaskan kisruh pimpinan DPRD Kota Kupang.
"Bila terlalu lama dibiarkan menjadi opini publik akan cenderung membias sehingga sulit dikendalikan," katanya di Kupang, Sabtu.
Ia menanggapi berlarut-larutnya penyelesaian konflik politik di DPRD Kota Kupang antara para pimpinan dan anggota terkait reposisi pimpinan DPRD sehingga masa sidang II DPRD Kota Kupang 2011/2012 terhenti.
"Rakyat selaku pemegang kedaulatan akan menjadi korban dari para wakilnya sehingga perlu disikapi secara serius," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu menilai kisruh dan konflik politik di DPRD Kota Kupang harus menjadi masalah pihak eksekutif baik ditingkat Kota maupun provinsi sebagai mitra.
Sehingga wajar saja apabila dalam perjalanan konflik yang sudah mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan di satu sisi dan upaya merebut kekusaan pimpinan DPRD Kota Kupang pada sisi yang lain itu harus berujung pada rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan peraturan.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2004 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2008, sengketa internal di tingkat partai itu tidak bisa diputuskan oleh pengadilan.
Artinya, kata Karolus, pengadilan tidak punya wewenang namun dalam konteks persoalan di DPRD KOta, Ketua DPRD telah membawa masalah itu ke ranah hukum sehingga pengadilan harus melakukan proses.
Dengan demikian semua pihak sebaiknya bersabar menunggu proses hukum yang final dan mengikat sehingga keputusan politik yang akan diambil tidak cacat hukum karena dalam konteks ini, hukum harus menjadi panglima untuk mencegah berbagai kepentingan yang telah ikut bermain dalam kisruh di DPRD Kota Kupang.
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum itu mengatakan sambil menunggu proses hukum yang final dan mengikat itu semua pihak sebaiknya perlu menahan diri dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang sifatnya tidak konstruktif dan solutif, karena hanya menambah persoalan semakin rumit.
"Berikan kesempatan kepada para penegak hukum termasuk para pemimpin dan pemangku kepentingan agar menyatakan sikap dan segera mengambil keputusan sehingga dapat mengakhiri konflik politik di lembaga legislatif," katanya.
Selain itu, katanya, perlu menahan diri atau tidak perlu saling melempar tanggung jawab dan saling mengambinghitamkan pihak tertentu atas persoalan itu. (T.pso-084/B009)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
