
PO di Makassar Melanggar Permendagri
Selasa, 8 November 2011 16:55 WIB

"Semua PO di Makassar belum memenuhi persyaratan adimsitrasi termasuk pool yang mengambil dan menurunkan penumpang serta melanggar Permendagri nomor 25 tahun 2007," kata Kepala Dishub Makassar Chaerul Andi Tau, di Makassar Selasa.
Menurut dia, Permendagri nomor 25 tahun 2007 menyebutkan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri seharusnya ditaati mengingat aduan masyarakat hingga saat ini terus mengalir.
"Dampaknya terjadi kemacetan di mana-mana karena pool atau tempat menaikkan dan menurunkan penumpang pada PO tidak pada tempatnya di terminal. Aturannya sudah jelas Pool harus 50 meter dari jalan," tegas dia.
Chaerul mengaku pihaknya telah melakukan pengamatan langsung di lapangan melihat kondisi Pool PO dengan sejumlah pelanggaran baik sarana dan prasarana tidak dipenuhi PO dianggap tidak layak.
"Hanya satu yang mendekati aturan itupun masih melanggar yakni PO Litha Liman dengan prasarana mendukung tetapi sarana tidak," akunya.
Selain itu, tambahnya, persolan ini telah disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel untuk ditindak lanjuti, mengingat sebelumnya beberapa PO yang dinayakan melanggra telah ditilang bahkan izinnya trayek dibekukan sementara.
"Kami sudah melakukan langkah tegas dengan memberikan tilang bakan pembekuan izin trayek, tetapi mereka tetap saja melanggar," tambahnya.
Sebelumnya, Pengusaha Otobus (PO) mengancam akan meninggalkan Terminal Regional Daya (TRD), apabila Tim Terpadu terus melakukan aksi tilang di tempat.
Bahkan Rekomendasi Komisi A DPRD Makassar belum lama ini memberikan "lampu hijau" kepada pengusaha PO menaikkan dan menurunkan penumpang di pool masing-masing untuk kelancaran Mudik lebaran menjadi pro-kontra. (T.PSO-282/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
