
15 orang narapidana di Rutan Makassar dapat remisi Natal

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 15 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat remisi Natal tahun 2021.
"Semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di aula rutan setempat, Sabtu.
Kendati demikian, untuk pemberian remisi Natal tahun ini dari usulan Rutan Makassar, tidak ada yang mendapat RK II atau langsung bebas.
"Kami berharap remisi yang didapatkan bisa menjadi motivasi untuk lebih memperbaiki diri dan lebih semangat mengikuti program pembinaan," kata Muhidin.
Sedangkan besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut, kata dia, bervariasi berdasarkan masa pidana yang dijalani mereka.
“Besaran remisi yang didapatkan berbeda-beda mulai dari 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi telah menyerahkan remisi khusus Natal tahun 2021 kepada dua orang perwakilan warga binaan. Penyerahan tersebut didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar di aula rutan setempat
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
