
Tingkat Pernikahan di Bawah Umur 45 Persen

Makassar (ANTARA News) - Tingkat pernikahan di bawah umur di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 45 persen dengan rentang usia mulai dari 10-15 tahun.
Tingginya tingkat pernikahan di bawah umur tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap permasalahan perempuan dan anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sulsel pada 2011.
Kepala BPPKB Provinsi Sulsel Titin Sutarty di Makassar, Jumat, memaparkan, penyebab tingginya tingkat pernikahan di bawah umur adalah budaya dan pergeseran persepsi orang berpendidikan untuk menyelamatkan anak dari perzinahan dan HIV/AIDS.
Selain itu, undang-udang pernikahan yang belum mendukung tanpa melihat dampak yang ditimbulkan dari kasus pernikahan di bawah umur seperti kesehatan reproduksi anak baik fisik maupun psikis dan kesehatan anak yang akan dilahirkan.
Sejauh ini, penanganan yang dilakukan pihaknya adalah melakukan diseminasi kepada lembaga-lembaga pemerhati dan peduli perempuan serta lembaga keagamaan tentang kesehatan reproduksi perempuan dan seksual remaja dengan menyajikan visualisasi dampak dari pernikahan usia muda melibatkan ahli dan pakar kesehatan reproduksi.
Rencana aksi yang akan dilakukan pada 2012 juga tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan pada 2012, namun akan diperluas dengan pelibatan tokoh-tokoh agama dan adat.
Permasalahan lainnya yang menonjol dari hasil idetifikasi adalah maraknya penggunaan obat-obatan yang dijual bebas, sehingga dapat menimbulkan dampak seperti narkoba.
Maraknya kekerasan anak atau perlakuan tidak nyaman bagi anak di lingkungan sekolah. Untuk hal ini, pihaknya telah melakukan pelatihan pencegahan kekerasan pada anak pada 75 guru di 25 sekolah dasar di Kota Makassar.
Kemudian, bergesernya dampak yang ditimbulkan dari kekerasan terhadap perempuan dari fisik sebesar 30 persen menjadi dampak psikis sebesar 70 persen. Di sisi lain, unit-unit pelayanan pengaduan belum optimal.
Untuk hal ini, pihaknya melakukan sosialisasi dan fasilitasi pada seluruh kabupaten dan kota untuk membentuk unit pengaduan dan mengoptimalkan tugas dan fungsinya. (T.KR-RY/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
