Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar karena harga vaksin COVID-19 yang ditawarkan oleh swasta masih tinggi dan bervariasi sehingga tarifnya membebani masyarakat, terutama pada saat negara masih menghadapi pandemik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin serta Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Alexander Nanta Linggi di Putrajaya, Kamis.
"Vaksinasi gratis di bawah Program Imunisasi Nasional (PICK) COVID 19 dan diberikan secara sukarela kepada semua warga Malaysia untuk perlindungan kekebalan," katanya.
Selain itu, pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta yang telah diberi izin oleh Kementerian Kesehatan Malaysia atas pilihan mereka sendiri.
"Sebagai bukti pemerintah peduli dan serius dalam menangani harga, Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama untuk menetapkan harga maksimum vaksin COVID-19 agar vaksin tidak dijual dengan harga yang terlalu tinggi di pasaran," katanya.
Baca juga: Riset Malaysia : Vaksin Sinovac sangat efektif lindungi dari sakit parah
Mereka menegaskan penegakan perintah tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Divisi Penegakan Farmasi Depkes.
Penetapan harga standar vaksin COVID-19 hanya melibatkan vaksin yang terdaftar di Drug Control Authority (DCA), Kementerian Kesehatan Malaysia.
"Saat ini Depkes menerapkan proses penetapan harga grosir harga eceran maksimum dan maksimum untuk dua produk vaksin COVID 19 saja yaitu merek CoronaVac dari Sinovac dan Covilo dari Sinopharm," katanya.
Harga grosir maksimum dan harga eceran maksimum untuk kedua vaksin ini akan berlaku pada 15 Januari 2022 berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering 2011.
Baca juga: Malaysia gratiskan vaksin COVID-19 untuk WNA
Untuk harga grosir maksimum per dosis vaksin buatan Sinovac adalah RM62 (sekitar Rp212 ribu) sedangkan harga retail maksimum per dosis RM77 (sekitar Rp263 ribu). Harga grosir Sinopharm RM49 (sekitar Rp167 ribu) sedangkan harga maksimal retail RM61 (sekitar Rp208 ribu).
"Harga eceran maksimum yang ditetapkan tidak termasuk biaya layanan dan biaya untuk barang sekali pakai yang digunakan saat Injeksi vaksin COVID-19," katanya.
Penentuan harga maksimum didasarkan atas harga impor dan harga pasar saat ini.
"Daftar dan harga vaksin COVID-19 akan ditinjau secara berkelanjutan dan akan ditingkatkan atau diturunkan berdasarkan penilaian situasi dan kebutuhan pasar saat ini," katanya
Setiap fasilitas kesehatan swasta yang disetujui oleh pemerintah untuk menawarkan vaksinasi pembelian pribadi perlu menampilkan harga jual vaksin COVID-19 sebagai acuan publik dalam meningkatkan transparansi informasi harga vaksin.
"Dengan ini, masyarakat dapat membandingkan harga dan mendapatkan vaksin COVID-19 dengan harga yang terjangkau sesuai dengan preferensi konsumen," katanya.
Mereka mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap individu dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
"Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman," katanya.
Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM100.000 (sekitar Rp341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM50.000 (sekitar Rp170,9 juta).
Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM250.000 (sekitar Rp855,4 juta).
Berita Terkait
Polda Sulsel tetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi
Selasa, 12 November 2024 17:37 Wib
Polda Sulsel tetapkan tersangka kasus Bansos COVID-19 Makassar
Selasa, 12 November 2024 15:10 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 15:08 Wib
Pelaku UMKM Sulsel tembus 1,5 juta unit pascapandemi COVID-19
Senin, 5 Agustus 2024 5:35 Wib
OJK melansir perekonomian domestik makin membaik
Selasa, 9 Juli 2024 22:52 Wib
Raksasa farmasi AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 6:42 Wib
OJK optimistis perbankan mampu hadapi pencabutan stimulus kreditur
Senin, 29 April 2024 18:26 Wib
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib