Logo Header Antaranews Makassar

Bendaharawan Pemkab Diminta Perhatikan Pembayaran Pajak

Selasa, 17 Januari 2012 19:10 WIB
Image Print

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bendaharawan lingkup Pemkab Majene Sulawesi Barat, diminta memerhatikan pembayaran pajak pada seluruh penggunaan anggaran, baik pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Majene, Ramli Puloo di Majene, Selasa, mengatakan, sesuai surat Menteri Keuangan kepada Pemkab Majene, memerintahkan agar sistem pembayaran pajak pada seluruh sektor pengelola keuangan harus diperjelas.

"Dari penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap sistem pembayaran pajak, terdapat beberapa kabupaten/kota yang dianggap belum memasukkan laporan pembayaran pajak, hal tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran," tukasnya.

Menurutnya, seluruh bendaharawan harus memasukkan laporan pembayaran pajak sesuai jadwal ditetapkan meskipun dalam pembayaran yang tercatat dalam bendaharawan masih nihil sebab tidak ada transaksi keuangan.

Ramli menuturkan, pajak merupakan pemasukan daerah kepada pemerintah pusat dan tetap akan dikembalikan kepada pemkab sebagai sumber dana yang dimasukkan dalam APBD setiap tahunnya.

"Kami berharap agar seluruh proses pelaporan sesuai dengan target dan penggunaan anggaran, sebab jumlah pembayaran pajak akan selalu menyesuaikan dengan besar kecilnya anggaran yang digunakan dan melalui persentasi anggaran," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Majene, Syamsiar Muchtar mengakui bahwa masih terdapat beberapa kekurangan pada bendaharwan di SKPD dalam pemotongan pajak, sehingga mendapat teguran dari BPK.

Untuk itu, Sekkab mengingatkan seluruh bendaharawan lingkup Pemkab Majene untuk membenahi seluruh mekenisme pembayaran dan pemotongan pajak sesuai standar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pada dasarnya, pembayaran pajak juga akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah sebab sebagian pajak yang diserahkan akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah baik dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun DAU (Dana Alokasi Umum)," terang Sekkab.

Selain pembayaran pajak pada penggunaan anggaran daerah, Syamsiar juga meminta kepada seluruh bendaharawan untuk memperjelas pembayaran pajak bagi gaji dan tunjangan intensif seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pembayaran gaji kepada tenaga honorer. (T.KR-AAT/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026