Pemprov Sulbar buka layanan gerai pembayaran pajak untuk tingkatkan PAD
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Amujib di Mamuju Sabtu mengatakan, pemerintah Sulbar berupaya meningkatkan PAD dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, pemerintah Sulbar melakukan inovasi dengan menyediakan layanan gerai pembayaran pajak kendaraan di setiap pusat penjualan kendaraan.
"Seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat di Sulbar membuka gerai layanan pajak, agar setiap masyarakat yang membeli kendaraan dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak," katanya.
Menurut dia, pelayanan yang diberikan pada gerai layanan pajak itu adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut dia, pemerintah Sulbar terus berupaya memberikan perhatian serta dukungan program terhadap kegiatan yang sifatnya meningkatkan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Sulbar juga telah meghadirkan kendaraan layanan Samsat keliling yang juga merupakan inovasi pemerintah untuk meningkatkan PAD.
Ia berharap PAD Sulbar sebesar Rp428 miliar per tahun dapat meningkat dengan memaksimalkan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Amujib di Mamuju Sabtu mengatakan, pemerintah Sulbar berupaya meningkatkan PAD dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, pemerintah Sulbar melakukan inovasi dengan menyediakan layanan gerai pembayaran pajak kendaraan di setiap pusat penjualan kendaraan.
"Seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat di Sulbar membuka gerai layanan pajak, agar setiap masyarakat yang membeli kendaraan dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak," katanya.
Menurut dia, pelayanan yang diberikan pada gerai layanan pajak itu adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut dia, pemerintah Sulbar terus berupaya memberikan perhatian serta dukungan program terhadap kegiatan yang sifatnya meningkatkan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Sulbar juga telah meghadirkan kendaraan layanan Samsat keliling yang juga merupakan inovasi pemerintah untuk meningkatkan PAD.
Ia berharap PAD Sulbar sebesar Rp428 miliar per tahun dapat meningkat dengan memaksimalkan pajak kendaraan bermotor.