Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Regional Daerah (PPRD) Kabupaten Pasangkayu menjaring 39 kendaraan bermotor penunggak pajak.
"Selama dua hari pelaksanaan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kami menjaring 39 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang terindikasi menunggak membayar pajak kendaraan," kata Kepala UPTD PPRD Kabupaten Pasangkayu Dermawan, Sabtu.
Pada penertiban di hari pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Tikke, pada Kamis (3/7), terjaring 14 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat.
Kemudian pada hari kedua, yakni pada Jumat (4/7), yang dilaksanakan di Desa Ako, terjaring sebanyak sembilan kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat yang juga terjaring, karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara UPTD PPRD Pasangkayu dengan pihak kepolisian serta unsur terkait lainnya guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Dermawan.
Selama pelaksanaan penertiban, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan bukti pelunasan pajak terakhir.
Bagi pengendara yang ditemukan menunggak pajak, diberikan imbauan dan arahan untuk segera melakukan pelunasan di Samsat terdekat.
"Penertiban ini tidak hanya sekadar pemeriksaan dokumen, tetapi juga merupakan edukasi langsung kepada masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah," ujar Dermawan.
Penertiban pajak kendaraan bermotor itu, kata Dermawan, bertujuan mendorong para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak secara tepat waktu.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah melalui peningkatan PAD," kata Dermawan pula.
Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara UPTD PPRD, kepolisian, Jasa Raharja, dan unsur pemerintah kecamatan/desa dalam mendukung penegakan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Ia mengajak masyarakat untuk proaktif memenuhi kewajiban pajaknya, sebelum dilakukan penindakan di lapangan
"Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tapi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang mendukung pembangunan daerah," kata Masriadi.