Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju, membuka layanan Gerai Samsat di salah satu dealer terbesar di Kabupaten Mamuju sebagai upaya memperluas layanan digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo, di Mamuju, Kamis mengatakan, pembukaan layanan Gerai Samsat di salah satu dealer kendaraan bermotor itu, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi transaksi
"Hal ini juga sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak," kata Masriadi.
Layanan Gerai Samsat itu lanjut Masriadi, dibuka setiap Kamis pukul 08.30 hingga 11.30 WITA, dan secara khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Pada Gerai Samsat itu kata Masriadi, juga telah menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
"Jadi, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan lebih praktis, cepat dan aman menggunakan dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS," jelas Masriadi.
Inisiatif tersebut tambah Masriadi, bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendekatkan layanan publik sekaligus mendukung Gerakan Nasional non-Tunai.
Ia juga mendorong seluruh UPTD PPRD di enam kabupaten di Sulbar untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
"Gerai Samsat ini adalah langkah nyata pemerintah hadir lebih dekat dengan wajib pajak, sekaligus mendukung sistem pembayaran yang lebih modern dan transparan," terang Masriadi.
Sementara, Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Jufrisal menyampaikan, layanan Gerai Samsat itu merupakan bagian dari strategi jemput bola yang bertujuan memberikan kemudahan akses dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah. Cukup datang ke Gerai Samsat ini dengan membawa STNK dan KTP asli, dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS," jelas Jufrisal.
Ia menambahkan bahwa layanan itu khusus untuk pembayaran pajak tahunan, sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau proses balik nama, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Samsat induk.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin serta terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu dan memilih metode pembayaran yang lebih aman dan efisien," kata Jufrisal.