Makassar (ANTARA) - Polsek Biringkanaya terus mengusut dua tersangka pelaku berinisial F dan RA terkait kasus penimbunan 750 karton minyak goreng setelah diamankan di BTN Pondok Asri 3 Kecamatan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar Selatan Sulawesi.
"Dari informasi yang tidak terduga, barang ini didapat dari salah satu warga Kabupaten Gowa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biringkanaya, Iptu Nurmal Matasa kepada wartawan saat mengamankan barang bukti di Mapolres setempat, Rabu.
Sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melanjutkan penelitian lebih mendalam guna mengungkap siapa saja pemasok di tengah kesulitan dan kelangkaan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Pemilik barang berinisial RA, diketahui berdomisili di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mariso, sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berada di BTN Pondok Asri 3 yang diketahui merupakan rumah kontrakan dan tidak berpenghuni.
“Diharapkan tempat tinggal pelaku di Cenderawasih, tapi barangnya disimpan di sana, katanya rumah orang tuanya. Tapi, itu kos-kosan, tidak ada penghuninya. Kalau kita di dalam memang ada niat untuk tinggal. disimpan (disimpan) di sana," kata Iptu Nurmal.
Selain itu, harga minyak goreng yang akan dipasarkan tidak sesuai dengan harga pasar. Rencananya, ratusan liter minyak goreng akan dijual ke Sulbar. Satu paket berisi 1800 juta liter dijual seharga Rp34 ribu, sedangkan harga pasar mengacu pada aturan pemerintah Rp14 ribu per liter.
Saat ini, kedua tersangka pelaku ditahan di Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dari mana mereka memperoleh minyak goreng tersebut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara
. Kemudian dijual kembali sesuai pesanan dari pedagang pasar dan toko di Makassar hingga Sulawesi Barat.