Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa empat publik figur terkait Doni Salmanan (DS), tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) opsi biner Quotex.
Keempat publik figur tersebut adalah Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), dan Arief Muhammad (AM).
“Pemeriksaan terhadap RF sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari Saudara DS sebesar Rp400 juta. Saudara RF diminta keterangan dengan 19 pertanyaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam konferensi pers dipantau di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3). Sementara tiga publik figur lainnya Atta Halilintar, Reza Arap, dan Arief Muhammad diperiksa Kamis ini.
YouTuber Reza Arap diperiksa sebagai saksi terkait menerima hadiah permainan gim dari Doni Salmanan dengan nominal Rp1 miliar. Ia dimintai keterangan sebanyak 25 pertanyaan.
“Kemudian AHA dilakukan pemeriksaan hari ini terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas, pada saat pernikahan,” kata Gatot.
Gatot juga mengatakan Atta Halilintar diminta keterangan sebanyak 25 pertanyaan.
“Kemudian Saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari Saudara DS sebesar Rp4 miliar," kata Gatot.
Kemudian, kata Gatot lagi, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur lain berinisial RB dan AR. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) esok.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR," ujarnya pula.
Gatot menambahkan, penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU.
Berdasarkan penelusuran publik figur berinisial RB merujuk pada Rizky Billar dan AR merujuk pada Alffy Rev.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.