Logo Header Antaranews Makassar

Perda Ternak di Mamuju Utara Belum Efektif

Rabu, 29 Februari 2012 22:23 WIB
Image Print
Mamuju (ANTARA News) - Wakil DPRD Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat Ukhsin Djalaluddin mengemukakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Ternak belum efektif karena masih banyak ternak yang berkeliaran di wilayah itu.

"Masyarakat di Mamuju Utara masih mengabaikan perda ternak. Ini dibuktikan dengan banyaknya ternak sapi yang berkeliaran dimana-mana termasuk berkeliaran bebas di pasar tradisional maupun masuk dalam areal pekarangan perkantoran," kata Ukhsin Djalaluddin di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, regulasi penerapan perda ternak ini lemah akibat komitmen pemerintah Kabupaten Mamuju Utara untuk menjalankan peraturan ini masih setengah hati.

"Mestinya, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas untuk menerbitkan ternak yang berkeliaran bebas. Jika ini dilakukan maka saya rasa peternak akan semakin sadar untuk tidak membiarkan ternak mereka berkeliaran," kata dia.

Karena itu, kata dia, pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera melakukan penertiban ternak yang berkeliaran.

"Minimal bagi warga yang melanggar perda diberikan efek jera dengan memberikan sangsi yang tegas," kata dia.

Ia mengatakan, jika ternak masih berkeliaran bebas maka daerah ini akan tampak terkesan jorok akibat kotoran ternak di sembarang tempat.

"Ini sebenarnya persoalan kecil. Namun, hal terkecil ini tak boleh kita abaikan karena akan menjadi kebiasan bagi masyarakat untuk tidak merawat ternak mereka," ungkap Ukhsin.

Ukhsin yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, ternak yang berkeliaran bebas ini juga bisa merusak tanaman produksi petani.

"Bukan hanya menimulkan kesan jorok akibat kotoran ternak tetapi juga merusak tanaman milik masyarakat di daerah ini. Jika ternak merusak tanaman masyarakat maka bisa jadi dampaknya menimbulkan pertentangan antara petani dan peternak," katanya. (T.KR-ACO/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026