
Inspektorat Majene akan Periksa 29 SKPD

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Inspektorat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, akan melakukan pemeriksaan terhadap 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tugas pokok dan fungsi yang selama ini diemban pada setiap sektor pemerintahan.
Inspektur Inspektorat Majene, M Ramli di Majene, Rabu, menyatakan, 29 SKPD yang akan diperiksa tidak termasuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan, Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan institusi Inspektorat.
"Rencananya, lembaga tersebut akan diperiksa langsung oleh Inspektorat Sulbar setelah pemeriksaan terhadap 29 SKPD dan instansi pemerintahan lain di Pemkab Majene oleh Inspektorat Kabupaten yang juga akan dilaporkan kepada Inspektorat Sulbar," terangnya.
Beberapa hal mendasar yang akan dilakukan dalam pemeriksaan tersebut di antaranya adalah masalah rasio penempatan PNS, tenaga honorer, maupun tenaga sukarelawan, di setiap instani pemerintahan terkait tupoksi dan ruang kerjanya masing-masing.
Jika terdapat kelebihan atau kekurangan rasio tenaga di setiap SKPD maupun instansi pemerintahan lainnya maka akan dilakukan usulan kepada Bupati Majene untuk dilakukan persebaran, penambahan, maupun pengurangan.
"Meskipun terkesan sepeleh, namun hal tersebut tetap dianggap sebagai sebuah pelanggaran sebab setiap SKPD maupun instansi pemerintahan harus mengetahui kebutuhan tenaganya sehingga tugas yang dialaksanakan berjalan efektif," tutur Ramli.
Menurutnya, jika terjadi kelebihan tenaga PNS pada salah satu instansi tertentu, maka akan berdampak pada pemborosan anggaran pemerintah yang telah mengalokasikan gaji setiap bulan namun kinerjanya tidak berjalan maksimal.
Selain itu, dia mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap proses penggunaan anggaran, namun saja pihaknya tidak berhak untuk melakukan eksekusi. Dalam pemerinsaan pengelolaan keuangan sifatnya hanya sebatas mencari solusi agar kerugian negara bisa teratasi.
"Pada tahun 2010, terdapat sekitar Rp2,627 miliar anggaran yang belum jelas proses penyelesaian administrasinya sehingga berpeluang merugikan negara. Sementara, untuk tahun 2011 ditemukan Rp505 juta anggaran yang belum jelas," sebutnya.
Ramli menyatakan akan segera mempercepat proses pengembalian kerugian negara sebab beberapa temuan tahun sebelumnya didominasi oleh kesalahan sistem administrasi. Jika tidak segera diselesaikan maka akan berdampak pada kerugian negara serta pejapat pengguna anggaran terkait dengan adanya sanksi pidana. (T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
