Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel 2004-2009 Diminta Tuntaskan Ranperda APBDP

Rabu, 13 Mei 2009 21:41 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim ahli Panitia Khusus (Pansus) Legislasi meminta kepada anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2004-2009 menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).

"Pembahasan APBD Perubahan sebaiknya dilakukan oleh anggota DPRD periode 2004-2009 sebab mereka lebih mengerti dan memahaminya, ketimbang anggota DPRD periode berikutnya," kata Anggota Tim Ahli Pansus Legislasi, Prof Dr Lauddin Marsuni ST di Makassar, Rabu.

Menurut dia, APBD Perubahan sangat sulit dibahas oleh anggota DPRD baru, sebab mereka tidak mengerti latar belakang dan arah anggaran tersebut. Apalagi Anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 hanya 20 persen lebih yang incumben, selebihnya anggota baru.
Guru besar di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) ini khawatir apabila Anggota DPRD baru yang membahas APBD Perubahan, berpotensi legislatif akan di dikte oleh eksekutif.

Di samping itu, kata dia, awal masa jabatan anggota DPRD baru, disibukkan dengan pembahasan tata tertib, dan pembahasan prioritas proses kedudukan Perda tentang laporan keuangan.

Meski begitu, ia tidak percaya sepenuhnya jika anggota DPRD lama mampu melahirkan Perda APBD Perubahan tanpa cacat.

"Anggota DPRD baru dikhawatirkan akan didikte oleh eksekutif, sedang anggota DPRD lama khususnya yang tidak lagi terpilih tahun ini, bisa memanfaatkan akhir masa jabatannya," ujarnya usai rapat dengan Pansus Legislasi.

Anggota DPRD lama, kata Marsuni, masih memiliki kesempatan, masa persidangan ke II, Mei - Agustus untuk menyelesaikan Ranperda tersebut, asalkan eksekutif secepatnya membuat naskah Ranperda itu.

"Idealnya di masa sidang II ada empat perda diselesaikan, saya sarankan agar Ranperda APBDP termasuk di dalamnya,"ucapnya.

Masa sidang I, Januari - April, DPRD Sulsel telah menetapkan empat Perda yakni Perda Irigasi, Perda Pendidikan Gratis, Perda Kesehatan Gratis dan Perda Pedoman Beracara.

Sedang perda Tata Ruang yang juga diagendakan selesai pada masa sidang I, akan menjadi prioritas pada masa sidang II.
(T.PK-AAT/F003)