Logo Header Antaranews Makassar

MA Evaluasi Pelayanan PN Makassar

Kamis, 19 April 2012 20:40 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi pelayanan kepada publik serta penanganan kasus perkara di Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan.

"Kedatangan kami ke pengadilan hanya menijau kinerja dan kami tidak punya kewenangan memberikan penjelasan perihal pelayanan yang dinilai buruk oleh masyarakat," kata Azhar selaku Koordinator tim peninjau MA di Makassar, Kamis.

Seorang pengacara yang bertugas di PN Makasssar Syahril Cakkari mengatakan, terkait dengan kedatangan tim dari MA dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), kata dia, pasti akan mengevaluasi pelayanan dan kinerja PN Makassar selama ini dinilai buruk.

Ia membenarkan sejumlah pelayanan publik masih belum maksimal dan dianggap belum memenuhi standar pelayanan misalnya, proses penundaan sidang yang tidak memiliki alasan kuat.

"Yang membuat kita kesal biasanya pihak pengadilan secara sepihak menunda proses sidang padahal sudah terjadwal dan disepakati bahwa sidang segara digelar, buktinya sidang terhadap klien saya di tunda hingga beberapa kali," ungkapnya.

Sementara Juru Bicara PN Makassar Makmur mengaku, tidak mengetahui secara pasti kerja tim peninjau termasuk penilaiannya terhadap evaluasi pelayanan publik serta reformasi birokrasi yang tengah berlangsung di pengadilan.

"Kami tidak mengetahui pasti seperti apa cara kerja mereka dalam mengevaluasi pelayanan dan penanganan perkara di pengadilan, sebab itu kewenangan tim peninjau," katanya.

Berdasarkan data di pengadilan, hadir dalam peninjauan serta evaluasi pelayanan di pengadilan tersebut, antara lain Azhar selaku Koordinator Tim, kemudian Andi Hakir dan Sutarno selaku anggota dari MA. Untuk tim Menpan seperti Indra Khairo Jaya, Koordinator Tim, Ferry Apriadi dan Gunawan Wasisto Ciptany Andri masing-masing anggota.

Sebelumnya, tim peninjau sebanyak enam orang baik dari MA dan Kemnpan enggan memberikan keterangan kepada wartawan seputar evaluasi pelayanan dan penanganan perkara di PN Makassar dan terkesan menutup diri dari pertanyaan pekerja pers. (T.KR-DF/S023)











Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026