Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan bahwa lembaganya telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berinisial R yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA telah membentuk tim. Karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.
Yanto tidak menjabarkan lebih jauh mengenai komposisi tim dimaksud dan mengatakan bahwa tim tersebut sedang bekerja mengusut R yang disebut-sebut membantu pihak Ronald Tannur memilih majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," katanya menambahkan.
Sementara itu, ketika ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu.
Yanto hanya menjelaskan bahwa susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.
"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Dugaan keterlibatan R bermula ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.
Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald.
Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.
LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus dimaksud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Berita Terkait
PN Jakarta Pusat tolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Cak Imin
Rabu, 18 Desember 2024 18:59 Wib
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
Rabu, 18 Desember 2024 13:21 Wib
Tersangka tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur dilimpahkan ke JPU
Minggu, 15 Desember 2024 21:59 Wib
Hakim menyatakan PT Timah merugikan negara Rp26 triliun
Rabu, 11 Desember 2024 19:42 Wib
Hakim PN Medan vonis mati napi pengendali sabu-sabu 11 kg dari Lapas Langkat
Jumat, 29 November 2024 6:50 Wib
Kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan
Senin, 25 November 2024 15:21 Wib
Kejagung menghadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
Jumat, 22 November 2024 10:22 Wib
Istri Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 11:04 Wib