Gowa (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa atas perkara sindikat peredaran uang palsu (Upal) saat sidang akhir di Pengadilan setempat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Satriyady dan Ilham secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di PN Gowa, Rabu.
Dua terdakwa tersebut diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Kantor DPRD Sulawesi Barat dan dinyatakan bersalah telah mengedarkan uang rupiah palsu.
Majelis hakim menilai perbuatan keduanya melanggar pasal 36 ayat 3 juncto, pasal 26 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim Dyan Marta didampingi dua hakim anggota masing-masing Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin menyampaikan, hal yang memberatkan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Pekerjaannya sebagai ASN mestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan sebagai tulang punggung keluarga serta koperatif selama proses sidang.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk merespons putusan tersebut dan membicarakan kepada penasihat hukumnya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Kedua terdakwa menyampaikan pikir-pikir. Begitu pula JPU Kejari Gowa, menyatakan pikir-pikir.
Sementara sidang akhir untuk terdakwa Andi Haeruddin diketahui pegawai Bank BUMN, Majelis Hakim PN Sungguminasa juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat sindikat peredaran uang palsu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan. Menjatuhkan denda Rp50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara satu bulan," papar Ketua Majelis Dyan.
Terdakwa dinyatakan melanggar sesuai pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal memberatkan terdakwa adalah pegawai Bank BUMN yang seharusnya berperan mencegah peredaran uang palsu. Selain itu, atas perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat. Meringankannya, mengakui perbuatannya, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Kejari Gowa juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, tercatat ada 15 orang terdakwa menjadi bagian sindikatnya pembuatan dan peredaran uang palsu. Saat ini berproses hukum di pengadilan. Kasus ini melibatkan kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, ASN, honorer, pegawai bank, swasta, pengusaha dan politisi.

