Logo Header Antaranews Makassar

Makassar percepat retribusi sampah melalui Lontara Plus

Selasa, 18 Agustus 2026 19:44 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi digitalisasi sampah melalui Lontara Plus di Makassar, Selasa (18/8/2026). ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memperkuat pengawasan kebersihan wilayah sekaligus mendorong percepatan digitalisasi retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus.

Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly saat rapat koordinasi digitalisasi retribusi sampah di Makassar, Selasa, meminta seluruh camat dan lurah meningkatkan pengawasan kebersihan, khususnya di jalan-jalan utama yang menjadi wajah Kota Makassar.

"Saya meminta perangkat daerah mempercepat penerapan digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Sentuhan teknologi itu penting. Kita sudah punya fitur Lontara Plus. Tolong disosialisasikan dan dites. Setiap lurah harus mencoba bagaimana cara membayar melalui Lontara Plus," ujarnya.

Zulkifly mendorong setiap kecamatan dan kelurahan memberikan contoh langsung kepada masyarakat dengan melakukan transaksi digital.

Menurut dia, sistem pembayaran digital dapat mengurangi potensi persoalan dalam pengelolaan pembayaran melalui kolektor. Karena itu, setiap kecamatan diminta memiliki target dan perwakilan warga yang melakukan transaksi digital.

“Lebih baik masyarakat membayar langsung melalui sistem digital daripada melalui kolektor yang kemudian menimbulkan persoalan. Kita harus hati-hati karena ada laporan masyarakat sudah menyerahkan uang, tetapi ternyata tidak masuk ke bank,” ujarnya.

Zulkifly juga meminta penyempurnaan basis data retribusi sampah. Pendataan, kata dia, perlu menggunakan unit bangunan atau rumah sebagai basis utama, kemudian dikategorikan berdasarkan fungsi dan kemampuan membayar.

Untuk meningkatkan penerimaan, ia meminta objek retribusi dari sektor usaha menjadi prioritas, khususnya restoran, kafe, hotel, dan usaha lain yang menghasilkan volume sampah cukup besar serta memiliki riwayat pembayaran yang baik.

"Databasenya harus disempurnakan. Unit pendataannya adalah rumah. Kita harus tahu berapa jumlah bangunan atau rumah di setiap kelurahan. Dari situ kita bisa melihat mana rumah tangga, mana usaha, mana yang besar dan mana yang kecil,” katanya.

Zulkifly menilai pendataan yang lebih akurat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan secara tepat objek yang dikenai retribusi maupun kelompok masyarakat yang mendapatkan keringanan.

Ia juga menegaskan retribusi sampah berbeda dengan pajak. Retribusi merupakan pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan pengangkutan sampah harus berjalan seiring dengan kewajiban pembayaran.

“Ini retribusi jasa umum. Ketika pemerintah memberikan pelayanan, masyarakat membayar. Kalau masyarakat membayar tetapi sampahnya tidak diangkut, pemerintah yang salah. Sebaliknya, kalau tidak membayar, jangan sampai tetap mendapatkan pelayanan tanpa ada pengawasan,” ucapnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026