
Kasus Dugaan Korupsi DKP Sulbar Minta Dituntaskan

Mamuju (ANTARA News) - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Barat meminta agar kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar dituntaskan.
"Kami meminta agar kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal Fiber di DKP Sulbar yang merugikan negara miliaran dapat diusut tuntas," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAKI Provinsi Sulbar, Ince Rahman Taufiq, di Mamuju, Senin.
Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang menangani kasus tersebut dapat mengusut kasus itu dengan tuntas agar seluruh pejabat di Sulbar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu memiliki efek jera.
"Jangan main-main dengan kasus itu. Kejati Sulselbar, kami minta serius mengusutnya, kasus itu sudah merugikan masyarakat di daerah yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan ini," katanya.
Menurut dia, karena kasus dugaan korupsi tersebut maka bukan hanya kerugian negara yang timbul, tetapi mempengaruhi ekonomi masyarakat Sulbar karena bantuan kapal yang digelapkan itu sangat dibutuhkan masyarakat memacu pendapatannya dari sektor perikanan.
Ia berharap Kejati Sulselbar dapat menjaga kepercayaan masyarakat Sulbar yang berharap supremasi hukum dinegeri ini ditegakkan dengan memberantas budaya korupsi.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kepala DKP Sulbar HH, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan empat unit kapal Fiber di Provinsi Sulbar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), dari kasus-kasus itu ditemukan bukti kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota penyelidik pidana khusus, terungkap bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan empat unit kapal motor Fiber di DKP Sulbar.
"Dalam kasus itu proyek pengadaan empat kapal motor tidak dituntaskan 100 persen tuntas, padahal proses pencairan anggarannya dilakukan secara langsung sebesar Rp5,3 miliar pada Desember 2011,"katanya..
Dikatakan, dari peninjauan anggota penyidik di lapangan hanya menemukan satu unit kapal motor berkapasitas 30 'gross tonase' (GT) padahal seharusnya sebanyak empat unit, dengan anggaran per kapalnya sekitar Rp1,3 miliar.
Tersangka Kepala Dinas (Kadis) DKP, berinitial HH ini, dalam pengadaan kapal-kapal tersebut menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). (T.KR-MFH/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
