
LAKI Laporkan Pejabat PU Sulbar ke Kejaksaan

Mamuju (ANTARA News) - Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Barat (LAKI-Sulbar) melaporkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, ke Kejaksaan Negeri Mamuju terkait dugaan gratifikasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LAKI-Sulbar, Husaini di Mamuju, Sabtu, mengatakan, lembaganya telah melaporkan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Sulbar, Irfan latif ke Kejari Mamuju.
Ia mengatakan, LAKI-Sulbar melaporkan pejabat tersebut karena diduga telah melakukan gratifikasi anggaran untuk proyek perencanaan pembangunan irigasi Tandung di Kabupaten Polman yang anggarannya mencapai Rp400 juta melalui APBD.
"Ada bukti cek, pejabat tersebut melakukan gratifikasi anggaran proyek perencanaan irigasi tandung yang melanggar aturan hukum negara ini, sehingga diduga dapat timbul kerugian negara didalamnya senilai Rp135 juta, jadi pejabat itu kami laporkan kepada aparat penegak hukum,"jelasnya.
Menurut dia, bukti cek gratifikasi pejabat tersebut telah dicairkan melalui Bank BPD Cabang Sulselbar di Mamuju dan kami kantongi.
"Pejabat itu melakukan gratifikasi pada proyek perencanaan irigasi tandung yang dikerjakan PT Satria Konsultan,"katanya.
Ia mengatakan, setelah melaporkan pejabat itu ke Kejari Mamuju, aparat di Kejari Mamuju telah berjanji dan serius akan mengusut tuntas kasus laporan tersebut.
"Kejari Mamuju telah menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi kasus tersebut karena pejabat PU yang kami laporkan telah menjalani pemeriksaan di Kejari Mamuju,"katanya. (KR-MFH/N001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
