
Kejati Sulselbar Siap Usut Kepala Daerah

Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Fietra Sany menegaskan pihaknya siap mengusut siapa pun yang terlibat dalam perkara pidana, baik korupsi maupun pidana umum, tidak terkecuali kepala daerah.
"Tidak ada pandang bulu, semua akan kita usut. Siapa saja yang terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam korupsi dana bantuan sosial itu akan diusut," tegasnya usai mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Agung Darmono di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan perkara kasus dana bansos Sulsel yang menelan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar itu sudah menyeret Bendahara Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah Pemprov Sulsel, AB sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim disebut akan menjadi tersangka jika ditemukan fakta dan bukti baru dalam persidangan serta penyidikan.
Status Sekda Provinsi Sulsel Andi Muallim hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan kemungkinan untuk ditingkatkan statusnya bisa saja terjadi jika fakta baru itu mencuat dalam persidangan.
Isyarat akan adanya tersangka baru dalam kasus dana bansos sebesar Rp35 miliar itu bisa saja terjadi karena dalam sidang perdana kasus korupsi yang mendudukan terdakwa AB menyebut nama Andi Muallim sebagai orang yang paling bertanggunjawab terhadap pencairan 202 lembaga fiktif itu.
"Biarlah fakta persidangan nantinya yang akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi itu karena kami tidak berhenti disini saja," katanya.
Dia mengaku, dirinya tidak dapat memaksakan kehendak untuk menetapkan pejabat teras Pemprov Sulsel sebagai tersangka baru, sebelum mendapatkan bukti kuat menyangkut keterlibatannya.
"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Melainkan harus memenuhi syarat formil," ucapnya.
Menurutnya, bukan hanya Andi Muallim saja yang posisinya saat ini tidak aman. Melainkan beberapa pejabat teras Pemprov Sulsel dan oknum anggota dewan, baik DPRD Kota maupun Sulsel juga masuk dalam wilayah rawan untuk dijadikan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim selama ini.
Namun untuk menjadikan mereka tersangka, harus memiliki buat yang cukup kuat sebelum status mereka dijadikan tersangka.
"Sekali lagi kami tegaskan semua pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini bisa jadi tersangka, tergantung perkembangan dan fakta dalam persidangan," katanya. (T.KR-MH/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
