Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan siap mengawal Perum Bulog dengan memberikan pendampingan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan saat proses penyerapan gabah dan beras pada masa panen raya di tingkat petani.
"Ada potensi kerawanan yang bisa terjadi di kegiatan Perum Bulog, mulai dari proses jual dan beli gabah atau beras, sewa gudang dan kegiatan lainnya, maka kita kawal, papar Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis.
Menurut dia, ketahanan pangan telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, Perum Bulog berperan menyerap gabah dan beras dari petani dan perlu diberikan pendampingan hukum.
Ia menjelaskan, peran strategis Kejaksaan tentu beririsan dengan kepentingan Perum Bulog, di antaranya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan aset dan kinerja, good corporate governance, serta sinergi antarlembaga.
Agus berharap, melalui kolaborasi erat antara Kejati Sulsel bersama Perum Bulog dapat mendukung penyerapan gabah an beras demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pihaknya telah berkomitmen mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan hukum.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulselbar Fahrurozi mengemukakan, Perum Bulog mendapat tugas khusus dari presiden mendukung program swasembada pangan, terutama dalam melakukan menyerap gabah dan beras yang dihasilkan petani.
Saat ini, Perum Bulog Kanwil Sulselbar memiliki 51 komplek pergudangan dengan jumlah 204 unit gudang berkapasitas 408.300 ton. Bulog Sulsel dan Sulbar memiliki satu kantor wilayah dan 11 kantor cabang dengan total pegawai 334 orang.
Pada periode Januari-Mei 2025, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah melakukan realisasi serapan gabah 712.960 ton atau pada posisi 509 persen (target 139.825 ton). Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.
"Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani jangan sampai ada kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi," paparnya.
Kepala Divisi Hukum Perum Bulog Raden Isha Wiyono menambahkan, tugas Bulog saat ini yang harus menjadi garda terdepan melakukan penyerapan gabah beras dari petani dan mendukung swasembada pangan.
"Perubahan pola kerja Bulog ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai, untuk itu dilakukan pertemuan dan sosialisasi ini mitigasi risiko hukum pada kegiatan penyerapan gabah atau beras yang dilakukan Bulog," katanya.